Hukum Ayah Berkurban Dengan Harta Anak
Hukum Ayah Berkurban Dengan Harta Anak
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Ayah Berkurban Dengan Harta Anak. selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah assalamualaikum ustadz Alhamdulillah semoga Allah mengampuni dosa dosa kita dan senantiasa Allah mudahkan urusan urusan kita Afwan Ustadz hendak bertanya.
Bagaimana hukumnya jika dalam sebuah keluarga, sang ayah sebagai kepala keluarga tidak mampu mengumpulkan biaya untuk membeli hewan qurban, akan tetapi sang anak yang mampu mengumpulkan tabungan qurban tersebut, kemudian dengan ke ridhoannya tabungan diserahkan kepada sang ayah untuk dipakai membayar qurban, atas nama sang ayah? Atau manakah yang lebih utama atas nama ayah atau dirinya sendiri? Jazaakallaahu khoiroo
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, terimakasih atas doanya dan semoga Allah berikan kemuliaan kepada kita semua di dunia dan akhirat.
Bila sang anak shalih tersebut masih hidup bersama dengan ayahanda, dan beliau masih menjadi kepala rumah tangga di tempat tersebut, maka sangat baik sekali bila diatas namakan ayahanda untuk satu keluarganya termasuk diri sang anak.
Begitupula halnya bila sang anak berposisi menjadi kepala rumah tangga dan ayahanda di bawah tanggungannya maka mengatas namakan dirinya untuk keluarganya termasuk ayahanda hal ini juga baik dan diperbolehkan.
Bila diatas namakan ayahanda maka tidak akan mengurangi pahala yang sang anak dimana ia telah memberikan dukungan kepada ayahanda dalam melaksanakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sebagaimana yang diketahui dengan bolehnya seseorang yang berkurban dengan satu Qurban dengan diniatkan untuk satu keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”
(HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353])
Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu’anhu, ia berkata:
كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى
“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seseorang berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Syaikh Ibnu Al Utsamin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:
لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم
“Tidak. termasuk dari sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang laki laki berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.
(Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)
Sekali lagi, memberikan tabungan untuk diberikan kepada orang tua dalam berkurban bisa jadi lebih baik karena ada beberapa sisi positif yang dirasakan, antara lain : memberikan motivasi dan kebanggaan tersendiri kepada orang tua dengan apa yang dilakukan oleh anaknya untuk membahagiakan kedua orang tuanya, di samping pahala akan sampai untuk seluruh keluarga dan terlebih dari pihak yang yang telah berjasa dalam mewujudkan amal ibadah tersebut, tiada akan berkurang pahala sedikitpun dari apa yang telah dilakukannya, insyallah ta`aalaa.
Dan boleh atas nama ananda bila ia telah menjadi kepada rumah tangga dan ia lah yang memberikan nafkah kepada keluarga termasuk ayahanda, maka tidak mengapa berkurban atas namanya dan bukan atas nama ayahanda.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 16 Ramadhan 1444H / 7 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di