Aqidah

Bentuk Bid’ah Yang Mengeluarkan Dari Islam

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bentuk Bid’ah Yang Mengeluarkan Dari Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bentuk Bid’ah Yang Mengeluarkan Dari Islam. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh Semoga Ustadz dan seluruh Tim BIAS selalu dalam lindungan dan rahmat Allah Ta’ala.

Telah dijelaskan bahwasannya kita hendaknya tetap shalat, jihad, dan haji bersama penguasa selama bid’ah yang mereka lakukan tidak mengeluarkan dari Islam.

Afwan, ana izin bertanya,

  1. Bagaimanakah bentuk bid’ah yang tidak mengeluarkan dari Islam itu?
  2. Apakah kemudian diperbolehkan haji bersama biro haji yang tidak Sunnah Ustadz? Dan apabila sudah terlanjur mendaftar dan membayar bagaimana solusinya? Mohon penjelasan dan arahannya Ustadz Jazakumullah khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalakumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, jazakumullah khairan atas segala doa yang terpanjat dan semoga Allah mengumpulkan kita semua di dalam surgaNya.

Sebagaimana yang dipahami bersama dalam prinsip dan kaidah ajaran dalam bermuamalah terhadap para penguasa islam bahwa ketaatan kepada penguasa akan terus menempel dan tidak boleh melakukan pemberontakan kepada mereka selama mereka tidak melakukan perkara perkara baru yang dapat mengkafirkan atau mengeluarkan pelakunya/pemerintah dari agama islam.

Sebagaimana firman Allah ta`ala,”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu adalah yang terbaik untuk kalian dan paling bagus dampaknya.” (QS. an-Nisaa’: 59)

Tentunya dengan persyaratan persyaratan yang ada dalam masalah pengkafiran atau pemurtadan seorang hamba, tidak sembarangan atau sebatas jika seorang melakukan suatu yang dapat mengkafirkan atau memurtadkan, harus tetap ada syarat dalam mengkafirkan seorang hamba yang telah masuk islam.

Karena masalah ini adalah masalah yang berat dan besar. Sehingga tidak mudah kita untuk tidak mengkafirkan seorang hamba terlebih para pejabat pemerintahan kita. Selama hujjah belum ditegakkan dan syubhat atau kejahilan dalam diri seorang hamba masih dimungkinkan untuk di takwilkan maha hendaknya tidak melakukakannya dengan serampangan.

Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-’Aql berkata, “Takfir/penjatuhan vonis kafir adalah perkara yang diatur dalam hukum syari’at acuannya adalah al-Kitab dan as-Sunnah. Maka tidak boleh mengkafirkan seorang muslim karena ucapan atau perbuatannya selama dalil syari’at tidak menunjukkan atas kekafirannya.

Dengan disebutkannya istilah hukum kafir -secara umum- atas suatu ucapan atau perbuatan itu tidak secara otomatis menunjukkan jatuhnya vonis kafir tersebut -secara khusus- kepada orang tertentu -yaitu pelakunya- kecuali apabila syarat-syarat -pengkafiran- itu sudah terpenuhi dan penghalang-penghalangnya tersingkirkan.

Takfir merupakan hukum yang sangat berbahaya resikonya, oleh sebab itu wajib meneliti segalanya/tatsabbut dan berhati-hati di dalam menjatuhkan vonis kafir ini kepada seorang muslim.”
(Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, hal. 19 pdf)

Intinya bahwa bid’ah yang dimaksudkan di sini adalah perkara perkara baru/bidah yang masuk dalam kategori kufur atau yang dapat menjadikan seseorang kafir atau murtad atau syirik, misal bid’ah dalam bolehnya berdoa kepada selain Allah, dll.

Baca Juga:  Apakah Rezeki Suami Dipengaruhi Istri?

Dan selama belum jelas dalam masalah itu, semisal pada bid’ah seorang yang melakukan acara isra mi`raj dsb, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk memberontak kepada para penguasa walau kezaliman banyak dilakukan oleh mereka dan tetap berusaha mematuhinya dalam perkara yang tidak mengandung kemaksiatan.

Terkait dengan keterlanjuran mengikuti biro umroh/haji yang kurang perhatian dengan masalah sunnah, maka sebaiknya mencoba beberpa langkah berikut :

  • Mencari tahu biro sunnah yang baik di sekitar anda.
  • Bila ada dan mudah biro sunnah tersebut, maka sebaiknya mencoba untuk berpindah ke biro yang lebih baik walaupun akan ada resiko pemotongan uang administrasi yang di bebankan. Namun insyaallah kualitas ibadah menjadi prioritas utama .
  • Bila ternyata tidak bisa, baik karena biro sunnah tidak ada atau pemotongan bea administrasi sangat besar atau alasan yang lainnya maka sebaiknya berjuang dalam mencari ilmu tentang manasik yang baik dan benar.

Mencatat hal hal yang perlu dihindari dan apa yang perlu dilakukan. Sehingga nantinya bisa lebih mandiri dengan amalan manasik yang tidak dilakukan oleh mereka atau menghindari amalan-amalan yang ternyata tidak ada contohnya.

  • jika ternyata nantinya di sana mendapatkan teman atau kenalan yang lebih baik yang bertepatan dengan kegiatan haji atau umrah kita, bila memungkinkan bergabung maka sebaiknya bergabung minimalnya dalam pelaksanaan ibadah pokok umroh atau haji. Bergabung kembali dengan group atau biro awal yang kita terjebak di dalamnya.

Dari beberapa alternatif yang disebutkan di atas sebaiknya berpindah kepada biro yang lebih sunnah, hal ini lebih aman dan menenangkan dalam kita mengoptimalkan ibadah umroh atau haji kita.

Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua dalam usaha menjalankan syari`at syariat nabiNya.

Wallahu ta’ala a’lam.

Lihat juga : https://bimbinganislam.com/demokrasi-thoghut/

Ustadz Mu`tashim Lc., M.A – Ma’had

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 16 Ramadhan 1444H / 7 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button