Menggugurkan Kandungan Karena Darurat

Menggugurkan Kandungan Karena Darurat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan menggugurkan kandungan karena darurat. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz apakah boleh menggugurkan kandungan umur ± 1 bulan dikarenakan istri ana barusan melahirkan 7 bulan lalu dan melahirkannya secara sesar.
Apa boleh digugurkan dikarenakan mempertimbangkan keselamatan istri?
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Alhamdulillah. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk bisa melahirkan generasi yang baik dan shalih.
Dalam masalah menggugurkan kandungan ada beberapa hukum yang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dalam hal ini pendapat dari pihak ahli kandungan yang amanah, bagus agamanya yang bisa dibuktikan secara ilmiyah bahwa proses kelahiran bayi nantinya akan membahayakan apa tidak.
Bila tidak membahayakan, maka haram hukumnya untuk menggugurkan kandungan bayi walaupun usia janin masih muda, karena telah menyia-nyiakan kenikmatan yang Allah akan berikan dan tidak menaati apa yang Rasulullah anjurkan untuk memperbanyak keturunan yang shalih, di samping memang asal perbuatan menggugurkan kandungan adalah haram.
Sehingga bila tidak ada alasan yang pasti dan valid maka tidak diperbolehkan melakukan hal yang asalnya haram.
Namun bagaimana bila ada sebab dan alasan sebagaimana di atas?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, yang kami pilih dari pendapat terebut adalah selama janin belum ditiupkan ruh dan ada kepentingan yang sangat darurat maka diperbolehkan untuk digugurkan.
Namun bila sudah ditiupkan ruh yaitu tatkala janin telah berusia 4 bulan atau lebih maka janin tidak boleh digugurkan dalam keadaan apa pun.
Sebagaimana yang jelaskan oleh syekh Ibnu Utsaimin dengan larangan tersebut, walaupun para dokter mengatakan akan membahayakan ibunya, beliau berargumen dengan beberapa alasan :
1. Bahwa nyawa di tangan Allah, sehingga mati tidaknya Allah yang menentukan, manusia tidak bisa memastikan. Sehingga prediksi kematian masih bisa salah, walaupun semua ahli mengatakan sama.
2. Membunuh janin yang telah bernyawa adalah pembunuhan yang telah pasti sehingga sesuatu yang yakin tidak bisa dikalahkan dengan sesuatu yang tidak pasti.
Untuk melihat dalil dan pendapat dalam menggugurkan kandungan, silakan untuk melihat artikel berikut: https://bimbinganislam.com/haram-menggugurkan-kandungan-menurut-islam/
Walllahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 17 Ramadan 1443 H/ 19 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini