Talak dengan Ta’lik/Bersyarat “Kalau Kau Balik Ke Rumahmu, Jatuh Talak!”

Talak dengan Ta’lik/Bersyarat “Kalau Kau Balik Ke Rumahmu, Jatuh Talak!”
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Talak dengan Ta’lik/Bersyarat “Kalau Kau Balik Ke Rumahmu, Jatuh Talak!” Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Apakah jatuh talak jika mengucapkan “Kalau kau balik ke rumahmu, jatuh talak!” sebenarnya tidak ada niat nak ucap, sebab separuh sadar dari bangun tidur.
(DItanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook Bimbingan Islam)
Jawaban:
1. Jadikan Talak Solusi Paling Terakhir
Wa’alaikumussalaam warahmatullah..
Harusnya jika ada masalah di antara pasangan suami istri, janganlah talak menjadi solusi pertama, jadikan ia adalah solusi paling terakhir dan paling darurat, dan janganlah mengambil keputusan tersebut kecuali benar-benar maslahat yang ditimbulkan lebih besar.
Carilah solusi yang lain dahulu, musyawarah, konsultasi pada orang berilmu, tenangkan pikiran dahulu, ambil waktu untuk santai sehingga bisa berpikir jernih, terlebih lagi bagi yang dikaruniai momongan, seharusnya ada pertimbangan lebih dalam.
2. Hukum Talak Bersyarat (Ta’lik)
Adapun terkait masalah talak dengan ta’lik, atau talak dengan terikat syarat, menurut mayoritas ulama talak seperti itu terhukumi jatuh jika sesuatu yang dipersyaratkan terlaksana, misal ada suami mengatakan “Kamu terceraikan jika pulang ke rumah ortumu!”, lantas si istri pulang ke rumah orang tuanya, maka ketika itu jatuhlah talak, karena syarat yang digantungkan terlaksana, disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementerian wakaf Qatar:
مذهب الجمهور: وهو وقوع الطلاق المعلق عند حصول المعلق عليه سواء قصد الحالف اليمين، أو التهديد أو غيرهما، وهذا هو القول الراجح
“Pendapat mayoritas ulama mengatakan jatuhnya talak dengan bentuk/sighoh ta’lik (diikatkan dengan syarat tertentu) jika perkara yang dipersyaratkan terwujud, entah pihak yang menyampaikan itu meniatkan sebagai sumpah, ataupun ancaman, atau yang lainnya, dan inilah pendapat yang menurut kami kuat”.
Lihat:
3. Hukum Mengucapkan Talak, Tetapi Tidak Benar-Benar Berniat
Berkaitan dengan alasan Anda tidak ada niat ketika mengucapkan statement tersebut, maka hal itu tidak bisa menjadi udzur untuk diterima, karena dalam pembahasan talak, lafadz talak itu terbagi dua, yakni lafadz sorih (gamblang/jelas) dan lafadz kinayah (sindiran/kiasan).
Adapun lafadz yang jelas seperti dengan lafadz talak, cerai, yang demikian tidak diperhatikan niat pelakunya, namun yang dilihat adalah kejelasan lafadznya, jadi tetap terhitung jatuh.
Berbeda dengan lafadz kinayah atau kiasan, barulah dibutuhkan keterangan niat dari pelakunya. Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali mengatakan:
وجملة ذلك أن الصريح لا يحتاج إلى نية، بل يقع من غير قصد، فمتى قال أنت طالق، أو مطلقة، أو طلقتك، وقع من غير نية، بغير خلاف
“Secara keseluruhan bahwa talak yang sorih/gamblang tidaklah membutuhkan niat, justru dia terhitung jatuh walau tanpa maksud/niat, kapan saja seorang suami mengatakan pada istrinya kamu tertalak, kamu perempuan yang tertalak, atau aku telah mentalakmu, jatuhlah talak walau tanpa niat, tanpa ada khilaf di antara ulama”. (al-Syarh al-Kabir ‘Ala Matni al-Muqni juz:8 hal:275).
Hal itu pun terjadi ketika Anda sudah sadar, dan sependek yang kami tahu, hal tersebut tidak mendapat udzur, kecuali dalam kondisi tidur Anda mengigau talak, barulah Anda mendapatkan udzur pengecualian, adapun setelah seorang bangun dari tidurnya dan keluar statement talak, maka jatuhlah talak tersebut, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)
Menurut jumhur ulama juga mereka berpendapat bahwa seorang tidak bisa merevisi, atau merujuk kembali statement talak dengan sighoh ta’lik ini, alias tidak bisa dihapuskan, jadi ketika sudah diucapkan, seorang tidak bisa menarik ucapannya lagi, dalam fatwa islamweb dikatakan:
ولا يمكن التراجع عن الطلاق المعلق في قول الجمهور
“Seseorang yang telah menyatakan talak dengan sighoh ta’lik pada istrinya tidak bisa lagi untuk rujuk/menarik ucapannya lagi menurut pendapat mayoritas ulama”.
Baca Juga:
- Apakah Talak Saat Mabuk Tetap Teranggap Cerai?
- Hukum Talak Tanpa Sepengetahuan Istri?
- Solusi Istri Suka Marah dan Berkata Kotor
4. Kesimpulan
Jadi, demikian sedikit ulasan yang bisa kami sampaikan, wajib bagi kita untuk mengetahui seluk beluk agama dengan baik, agar bisa mengetahui konsekuensi dari setiap amal dan perbuatan dan ucapan kita, terlebih lagi berkaitan dengan berlangsungnya hubungan suami istri, berkaitan dengan ilmu talak, rujuk, faskh, khulu’, seorang muslim hendaknya mengetahuinya.
Wajib bagi kita untuk mengetahui seluk beluk agama dengan baik, agar bisa mengetahui konsekuensi dari setiap amal, perbuatan dan ucapan kita!
Juga pelajaran bagi kita semua, bahwa ketika ada permasalahan di antara suami istri, janganlah mudah mengobral cerai atau talak sebelum diputuskan dengan kepala dingin dan menimbang maslahat dan mudhorotnya, lebih baik bersabar dan menahan pahit sementara, daripada gegabah dan menyesal di akhir. Semoga Allah beri taufiq pada semuanya, wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 22 Rabiul Awal 1443 H/ 29 Oktober 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini