Mendapatkan Pahala Kurban Ketika Tidak Berkurban, Kok Bisa?

Mendapatkan Pahala Kurban Ketika Tidak Berkurban, Kok Bisa?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Mendapatkan Pahala Kurban Ketika Tidak Berkurban, Kok Bisa? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya:
Ada seorang janda, sebelumnya beliau orang mampu yang setiap tahun selalu berkurban. Qodarullah tahun ini beliau benar2 tidak punya, tapi beliau tetap berkeinginan kuat utk berkurban dengan sisa uang seluruhnya yang dimilikinya sekitar 200rb saja. Apa yang harus beliau lakukan? Terima kasih.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Berkurban disyariatkan untuk orang yang mampu membeli satu ekor kambing atau 1/7 sapi. Adapun orang yang tidak sanggup tidak disyariatkan untuk berkurban.
Sampaikan kepada ibu tersebut untuk tidak takut akan pahala kurban, insya Allah amalan kebaikan yang biasa dilakukan seseorang akan tetap diberikan, disaat ada halangan untuk melakukannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Apabila seorang hamba sakit ataupun melakukan safar, maka dia akan mendapatkan pahala seperti saat dia beramal ketika mukim dan keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996).
Beritahukan juga, bahwa sedekah itu tidak boleh memudharatkan diri dan keluarga, sederhana dalam bersedekah itu penting. Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila menafkahkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (nafkah itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Wallahu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 18 Syawwal 1444H / 9 Mei 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di