FiqihKonsultasi

Membunuh Binatang Kecil

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, bagaimana hukumnya membunuh binatang kecil, seperti semut dan nyamuk tanpa disengaja (tersapu/terinjak) ataupun disengaja?

شكرا و جزاك الله خيرا يا أستاذ

(Dari Ummu Qonita di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G10)


Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum membunuh binatang kecil tanpa sengaja adalah termasuk perkara yang dimaafkan di dalam Islam. Adapun apabila membunuhnya dengan sengaja karena megganggu maka diperbolehkan, dengan catatan tidak membunuhnya dengan api (membakar).

Dan ini berlaku pada semua binatang yang mengganggu baik binatang kecil maupun besar dan binatang yang dilarang untuk dibunuh maupun binatang yang tidak dilarang. Ibnu Abbas meriwayatkan:

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224). Rasulullah juga bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah haram (maupun di luar tanah haram), yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing gila.” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198).

Referensi

http://www.binbaz.org.sa/mat/175

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Related Articles

Back to top button