Imam Makmum Lupa Hingga Shalat Rakaat ke 5

Pertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya ada pertanyaan mengenai shalat berjamaah.
Kejadiannya pada shalat 4 rakaat. Pada saat seharusnya tahyat akhir, imam berdiri (merasa masih 3 rakaat). Hampir seluruh Makmum sudah menegur dengan membaca subhanallah, tapi imam tetap dengan pendiriannya dan melanjutkan (rakaat ke-5).
Untuk kejadian seperti ini, bagaimanakah seharusnya sikap makmum ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N06 G-04
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila imam berdiri mengerjakan rakaat tambahan dari yang seharusnya dalam keadaan lupa atau yakin tidak melakukan rakaat tambahan maka shalatnya sah, akan tetapi apabila ia tahu bahwa itu adalah rakaat tambahan dan tetap meneruskan shalatnya setelah ditegur makmum maka shalatnya batal dan harus mengulangnya.
Apabila imam mengetahui rakaat tambahan karana tersadar atau karena ditegur makmum maka wajib baginya untuk segera kembali duduk tahiyat bersama makmum. Sedangkan sikap makmum yang benar jika ia mengetahui imamnya salah karena menambah rakaat tambahan, maka ia tetap duduk dan tidak berdiri mengikuti imam yang salah, kemudian menunggu imam sampai salam dan ia mengikuti salam bersamanya.
Dan diperbolehkan juga bagi makmum untuk salam sebelum imam, namun menunggu sampai salam bersama imam itu lebih utama. Jika ada makmum yang mengikuti imam karena tidak mengetahui kesalahan imam atau karena tidak berilmu dengan perkara ini, maka shalatnya makmum tetap sah.
Demikian juga apabila imam dan makmun mengetahui telah melakukan rakaat tambahan setelah salam, maka shalatnya tetap sah.
Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Id=51563&Option=FatwaId
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.