membunuh

  • Fiqih
    Membunuh Binatang Kecil Seperti Semut

    Membunuh Binatang Kecil

    Pertanyaan : اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, bagaimana hukumnya membunuh binatang kecil, seperti semut dan nyamuk tanpa disengaja (tersapu/terinjak)…

    Baca Selengkapnya »
Back to top button