Membayar Kaffarah Dengan Memberi Makan Orang Fakir
Membayar Kaffarah Dengan Memberi Makan Orang Fakir
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Membayar Kaffarah Dengan Memberi Makan Orang Fakir , selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya biasa membayar kaffarah dengan membeli nasi padang lalu saya bagikan kepada orang fakir atau miskin. Apakah semacam ini sah?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Kafarah apa sampai seratus?
Jika ia sudah bernadzar atau sumpah untuk tidak melakukan sesuatu kemudian ia ingin melakukan hal tersebut karena ada kebutuhan atau karena melanggar maka ia diwajibkan membayar kafaratnya yaitu ia pilih yang mana bisa dilakukan dari tiga hal yaitu membebaskan budak, atau memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 kepada orang miskin dan kalo tidak mampu maka baru baginya puasa 3 hari ini sebagimana yang disebutkan oleh Allah ﷻ,
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المآئدة (5): 89].
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. [Q.S. al-Maidah (5): 89].
Jadi tidak harus memaksakan diri dengan memberi makan orang miskin jika tidak mampu dan tidak ada kewajiban untuk kerja keras untuk membayar kafarat dengan memberi makan tapi ia pindah kepada yang lebih mudah supaya bisa langsung membayar kafarat dan tidak menundanya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fikri Hilabi, Lc. حافظه الله