Muamalah

Memanfaatkan Uang Transfer Nyasar Dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Memanfaatkan Uang Transfer Nyasar Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai bolehkah memanfaatkan uang transfer nyasar? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, afwan izin bertanya. Beberapa waktu lalu, saya mendapat notifikasi aplikasi gojek bahwa ada pengisian top up senilai 50 ribu di akun saya. Akan tetapi, saya sendiri tidak melakukan pengisian top up.

Saya tidak bisa mencari orang yang mengirimkan uang tersebut karena tidak ada info nomor HP/nomor rekening. Apa yang sebaiknya saya lakukan dengan uang tersebut? Jazaakumullahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Bolehkah memanfaatkan uang transfer nyasar? Anda bisa umumkan, melacak atau beritahukan untuk memperjelas pengirim dan sumbernya dahulu.

Bolehkah Memanfaatkan Uang Transfer Nyasar?

  • Uang yang tiba-tiba masuk (transfer nyasar) dan belum diketahui oleh pemilik rekening bisa dimasukkan ke dalam Bab Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang dimungkinkan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya.
  • Barangsiapa mendapatkan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun.
  • Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.

Dalil Barang Temuan

Hadis dari Suwaid bin Ghaflah

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’

Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.” Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/78, no. 2426), Shahiih Muslim (III/1350, no. 1723)

Hadis dari ‘Iyadh bin Himar

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”

Shahih Sunan Ibni Majah (no. 2032), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2505), Sunan Abi Dawud (V/131, no. 1693)

Lakukan Ini Bila Mendapat Uang Transfer Nyasar

Anda bisa umumkan atau beritahukan untuk memperjelas pengirim dan sumbernya. Bila ternyata ada orang yang baik yang tidak ingin diketahui kebaikannya kepada kita, sengaja mengirimkan saldo tersebut kepada Anda maka saldo itu milik Anda dan segera bisa Anda pergunakan. Baca: Prosedur Uang Nyasar KOMPAS

Namun bila ternyata belum juga tidak ketahui sumbernya/ atau tidak jelas maka sebaiknya Anda tunggu selama setahun.

Bila Anda pergunakan saldo tersebut selama penantian atau setelah setahun penantian, ternyata ada yang mengaku maka Anda harus menggantinya, dan Anda mendapatkan pahala dari menjaga hak manusia atau saudara Anda.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 4 Rabiul Awal 1443 H/ 30 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button