Tabarruj (Berhias) Yang Diharamkan Untuk Muslimah!

Tabarruj (Berhias) Yang Diharamkan Untuk Muslimah!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Tabarruj (Berhias) Yang Diharamkan Untuk Muslimah! selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillaah Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. setelah wudhu kemudian menggunakan make up yang tidak bisa menyerap air (waterproof).
Kemudian wudhu tersebut masih dijaga sampai datang waktu shalat selanjutnya, apakah wudhu tersebut masih sah digunakan untuk shalat lagi? Demikian Ustadz. Jazaakallaahu khayran wa baarakallaahu fiik
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sedikit ada catatan dan masukan bagi banyak para wanita muslimah untuk lebih berhati-hati, tidak tergantung dan tidak terjebak dengan makeup atau peralatan kecantikan lainnya.
Jangan sampai ia melakukan tabarruj yang diharamkan, bila harus memakai hendaknya ia pergunakan dengan cara yang bijak dan tidak melalaikan.
Sehingga bila pada saatnya ia berwudhu maka tidak menjadi beban berat atasnya karena ketakutan apabila kecantikannya hilang dengan air yang akan menyegarkan wajah imannya dari manipulasi makeup yang menipu.
Sekali lagi pergunakan peralatannya kecantikan pada tempatnya dan dengan cara bijak, tidak tebal, tidak menjadikan berat hati bila harus dihilangkan dengan air wudhu serta tidak melanggar syariat islam.
Allah ta`ala berfirman ,
“Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. (QS. Ahzab : 33)
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nuur:31)
Dimana maksud dari tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram.
Imam Al Qurthubi menjelaskan makna tabarruj secara Bahasa dengan mengatakan, “Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ‘buruj musyayyadah’(benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ‘buruj sama’(bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya” (Tafsir al Qurthubi, 12/309).
Imam bukhari menyatakan, bahwa “tabarruj adalah tindakan wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”
Karenanya lebih berhati hati dengan masalah yang dianggap sepele dan biasa, padahal disitu ada benih dan pintu kemaksiatan yang dipelihari.
Dengan melakukan perilaku normal dan bersaja dari dandan yang diperbolehkan, atau dengan berusaha mempersembahkan kecantikan kepada suami yang dihalalkan berharap keridhaan Allah akan didapatkan dan syariat Allah bisa dijaga tanpa harus ketakutan bila kecantikan menjadi larut dengan larutnya makeup dalam wajah yang dikaburkan.
Semoga Allah menjadi para wanita muslimah benar benar mentaati segala syariat Allah dan RasulNya.
Wallahu a`lam.
Selasa, 7 Sya’ban 1444H / 28 Februari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini