Keluarga

Lebih Prioritas Nafkah Untuk Istri atau Orang Tua?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Lebih Prioritas Nafkah Untuk Istri atau Orang Tua?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Lebih Prioritas Nafkah Untuk Istri atau Orang Tua? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Orang tua cerai di saat umur ana 5 tahun, hal itu pasti mempengaruhi psikologis. Dan sekarang saya sudah menikah, rasa untuk berbakti ana ke orang tua belum terlalu maksimal.

Solusi yang baik bagaimana?

Dan untuk kebutuhan keluarga, saat ini hanya cukup dan saya utamakan untuk istri dan anak dahulu. Dan kadang ada sedikit tekanan ketika orang tua meminta. Ana bingung karena belum bisa memberi nafkah ke orang tua. Apakah dengan bicara baik terhadap orang tua itu solusinya? Dan saya punya adik yang se-ibu..dan mereka tinggal sama bapa tiri dan ibu kandung. Lebih tanggung jawab manakah bapa tiri atau saya terhadap ibu? Terima kasih.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Sosmed)


Jawaban:

Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran bagi Anda untuk berbakti kepada kedua orang tua Anda.

Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban yang Allah sandingkan setelah kewajiban manusia untuk mengibadahi Allah ta’ala, dalam firman-Nya Allah sampaikan:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa”. (al-Nisa:36).

Namun ketaatan kepada orang tua ini dengan syarat mereka tidak menyuruh kepada amalan yang berbau maksiat, jika dalam maksiat maka tak ada ketaatan atas mereka.

Kebaktian kepada orang tua mencakup ketika kondisi mereka masih hidup maupun ketika sudah wafat, adapun bentuk kebaktian kepada mereka di kala hidup adalah di antaranya dengan:

  1. Berlaku baik kepada keduanya,
  2. memberikan nafkah kepada keduanya jika mereka membutuhkan,
  3. mendengarkan keduanya dalam hal yang baik,
  4. berlemah lembut dan tidak mengangkat suara pada keduanya,
  5. membela mereka dari mudhorrot yang menimpa, dan hal-hal kebaikan yang lain.

Yang menjadi masalah adalah ketika orang tua juga membutuhkan materi, dan di sisi lain kita juga ada kewajiban memberikan nafkah pada anak istri, sedangkan uang kita tidak mencukupi, lantas mana yang didahulukan?

Yang didahulukan adalah nafkah untuk anak istri kita, al-Imam al-Nawawy mengatakan:

Baca Juga:  Mengurangi Bertemu Orang Tua Karena Banyak Mudhorrotnya?

إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم.

وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب لأن نفقتها آكد ، فإنها لا تسقط بمضي الزمان ، ولا بالإعسار “. انتهى روضة الطالبين” (9/93)

“Jika terkumpul satu kondisi di mana banyak orang yang membutuhkan wajib untuk dinafkahi oleh satu orang, maka perlu dilihat terlebih dahulu. Jika harta atau penghasilannya mencukupi untuk semuanya, maka wajib baginya menafkahi ke semuanya dari kerabat dekat maupun jauhnya.

Namun jika tidak ada kelebihan dari kemampuan dirinya melainkan hanya untuk nafkah seorang saja, maka dikedepankan nafkah untuk istri daripada untuk kerabat, karena penekanan untuk nafkah istri lebih besar, tidak gugur dengan berjalannya waktu juga karena kesulitan”. Lihat: Raudhotu al-Talibin 9/93.

Keterangan al-Imam al-Nawawi tersebut bersesuaian dengan hadist berikut:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR. Muslim no. 997)

Jadi, jika nafkah Anda masih bisa mencukupi untuk anak, istri dan orang tua, hal tersebut yang diharapkan, namun jika tidak memenuhi semuanya, maka kebutuhan anak istri lebih didahulukan. Apalagi sekarang ibu memiliki suami baru (ayah tiri Anda) yang mana itu juga menjadi tanggung jawab suaminya untuk memberi nafkah, begitu pula anak-anak ibu yang lainnya, sehingga nafkah tersebut bukan tanggung jawab Anda semata. Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Rabu, 6 Rabiul Awal 1443 H/ 13 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button