KeluargaKonsultasi

Ketika Orang Tua Tidak Ridho Dengan Hijrah Anaknya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Sebelumnya, kami menghaturkan Jazakallah untuk nasehat ustadz yang lalu mengenai “Cara Terbaik Memberitahu Keluarga Mengenai Hijrah Kita”. Kami langsung mempraktekkannya, menyampaikan kepada mertua mengenai hijrah kami dan seperti yang kami perkirakan, respons nya sangat ektrem. Mempersyaratkan kepada kami untuk berpenampilan seperti biasa (sebelum kami mengenal sunnah), yakni suami ana tetap isbal dan ana (muslimah) berpakaian memakai celana dan khimar yang hanya menutupi dada. Bila tidak, mereka selaku orangtua tidak akan meridhoi kami, ketika kami pulang yang insyaallah pekan ini.

Pertanyaan ana:
1. Bolehkah kami menuruti perintah mereka untuk sementara waktu dan diawal kami bertemu, dengan berpenampilan yang sesuai keinginan mereka?
2. Ridho Allah adalah ridho orangtua… Apakah berlaku juga apabila *orangtua tidak meridhoi kami yang berpenampilan syar’i,* Allah juga tidak meridhoi bila kami melanggar perintah orangtua kami untuk kami meninggalkan berpenampilan syar’i tersebut?

(Fulanah, Sahabat BiAS T06)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga kesulitan segera bisa terangkat dari beban pikiran saudari. Dan semoga pula kerasnya hati orangtua dapat segera luluh dengan kehadiran saudari bersama suami, luluh bersama kerinduan yang mencair. Aamiin.

1. Tidak boleh menuruti perintah mereka, terutama dalam hal yang sifatnya dasar dan dosa besar. Boleh menuruti dalam koredor toleransi, tapi dalam hal yang kaitannya dengan sunnah.

Contoh yang tidak boleh menuruti: Isbal dan memakai celana bagi muslimah.

Limadza? Mengapa? Isbal termasuk dosa besar bagi laki-laki. Isbal tanpa kesombongan letaknya di neraka,
Hadits Abi Huroiroh radhiyallahu ‘anhu:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Apa-apa yang berada di bawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah di neraka”  [HR Bukhari 5450, Ahmad 9936]

Isbal *dengan kesombongan* di *neraka dan tidak ditatap oleh Alloh*.

Hadits Abdulloh ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhu,

الإسبال في الإزار والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة

“Isbal itu pada kain (sarung), pakaian, dan imamah (surban). Barangsiapa yang memanjangkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”  [HR Abu Dawud 4049, Ibnu Majah 3576]

Dan memakai celana bagi wanita di zaman sekarang seperti kesalahan yang sudah jadi kebiasaan, ibarat makanan busuk yang sudah jadi makanan sehari hari.

Kesalahannya ada 2; *Pertama, celana bagi perempuan akan lebih memperlihatkan bentuk tubuh. Kedua, menyerupai pakaian laki-laki.

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- لعن الرجل يلْبس لبسة الْمرْأة والمرأة تلبس لبسة الرجل

“Rosululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” [HR. Ahmad 8309]

صنْفان منْ أهْل النار لمْ أرهما: قوْم معهمْ سياط كأذناب الْبقر يضْربوْن بها النّاس, ونساء كاسيات عاريات….

‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang….. ” [HR Muslim 2128]

Lantas kalau ada yang bilang, “celananya longgar kok..”

Selonggar2nya celana dengan gamis akhwat lebih longgar mana? Dan tetap tidak bisa mengelak bahwa celana adalah pakaian resmi bagi laki-laki, sehingga laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits tidak bisa dihindari.

Lalu toleransi kepada perintah orangtua yang boleh dilakukan adalah yang bagaimana?

Toleransi beralih dari yang hukumnya wajib menjadi sunnah, misal cadar. Ada ulama yang mengategorikan cadar sunnah, walaupun ada yang wajib. Maka ketika ada penolakan keras dari orangtua, turunkan pemahaman memakai cadar dari wajib menjadi sunnah, sehingga di rumah atau lingkup keluarga tak perlu memakai cadar, ketika sudah pulang kerumah atau jauh dari lingkungan rumah tafadhol dipakai lagi.

Begitupula jilbab, jika terbiasa memakai jilbab panjang sampai selutut atau sepaha, jika orangtua melarang maka naikkan menjadi menutupi dada, asal benar-benar menutupi dada secara menyeluruh baik dari depan ataupun samping tidak masalah, itu standar paling rendah.

2. Ridho Alloh ada pada Ridho Orangtua *yang sejalan dengan SyariatNya*.

Jika orangtua tidak sejalan dengan syariatNya, maka keridhoan Alloh yang jadi prioritas.

لا طاعة لمخْلوق فى معْصية اللّه

“Tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” [HR Ahmad 5: 66]

السمْع والطاعة على الْمرْء الْمسْلم ، فيما أحب وكره ، ما لمْ يؤْمرْ بِمعْصية ، فاذا أمر بمعْصية فلا سمْع ولا طاعة

“Mendengar dan taat pada seorang muslim pada apa yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” [HR Bukhari 7144]

Terakhir, sebagai hiburan dan penyemangat. Coba ambil kisah dari sahabat yang meriwayatkan hadits yang qoddarulloh sedang kita bahas haditsnya hari ini; Sa’ad bin Abi Waqqosh radhiallahu ‘anhu

Ia pun mendapat penentangan yang luarbiasa dari ibundanya, bahkan sampai mogok makan hingga kurus kering saat mendengar putranya masuk Islam. Tapi beliau radhiyallahu ‘anhu tetep kekeh pada pilihannya, sembari tetap berkomunikasi dan berakhlaq baik pada ibundanya, terutama tuturkata.

Sampai dalam beberapa riwayat disebutkan perkataan Sa’ad radhiyallahu ‘anhu ; “Ibu… demi Alloh, seandainya ibu mempunyai 100 nyawa. Lalu satu per satu nyawa itu binasa. Aku tidak akan meninggalkan agama ini sedikit pun (tetap pada keputusanku). Makanlah wahai ibuku, jika ibu menginginkannya. Dan jika tidak, itu juga pilihan ibu”

Intinya apa? Tanamkan dan kesankan pada Orangtua, bahwa anda tidak akan menuruti keinginan orangtua jika itu berlawanan dengan syariat yang anda yakini, namun anda akan tetap berbakti pada orangtua dan menyayanginya.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Tanya Jawab
Grup Admin Bimbingan Islam
Hari Selasa, 22 Jumadil Akhir 1438H / 21 Maret 2017M

Related Articles

Back to top button