KeluargaWanita

Bolehkah Cerai, Jika Pasangan Tidak Mau Sholat Dan Puasa?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Cerai, Jika Pasangan Tidak Mau Sholat Dan Puasa?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bolehkah cerai, jika pasangan tidak mau melakukan kewajiban sholat dan puasa? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Semoga ustaz sekalian selalu berada dalam lindungan Allah. Pertanyaan saya ustaz, jika pasangan semakin hari semakin berkurang keimanannya, sampai ke tahap tidak lagi melakukan kewajiban sebagai muslim seperti sholat dan berpuasa.

Bolehkah untuk diminta bercerai, karena tidak ada lagi takwa kepada Allah? Semoga Allah mengampuni kita semua. Jazakumullah khair atas jawabannya. Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pertahankan Bahtera Rumah Tangga

Apabila bisa mempertahankan bahtera rumah tangga agar terus berlayar dan bersabar dalam menghadapi segala ombak masalah, maka itu jauh lebih baik dan utama. Komunikasi adalah kunci bertahannya sebuah pernikahan, tentu setelah ketakwaan kepada Allah.

Saling menasehati di atas kebenaran, misalkan istri menasehati suami karena dasar kasih sayang bukan bertindak sebagai guru pada muridnya sembari menjunjung tinggi hak-hak suaminya, maka insyaAllah jalan keluar semakin dekat.

Apakah Langsung Cerai Saja Kalau Pasangan Tidak Mau Sholat?

Jangan mudah mencari solusi atas problem pernikahan di atas kata cerai. Karena bila kita melihat kepada hadits Nabi kita mendapati bahwa pasukan Iblis yang tinggi pangkatnya dan dekat dengan dirinya adalah yang berhasil memisahkan antara pasutri. (HR. Muslim no. 2813).

Baca Juga:  Imam Batal Sholatnya Tapi Masih Dilanjut, Bagaimana Cara Taubatnya?

Tempuh dulu dengan cara yang benar dan tepat agar perceraian itu tidak terjadi, dan tetap mempertahankan untuk mencari solusi sebuah ikatan pernikahan yang harmonis

Namun, jika pernikahan tersebut pada akhirnya tetap membawa kepada kemaksiatan dan tidak dapat lagi dipertahankan untuk saling membantu dalam ketakwaan kepada Allah , pada asalnya tidak ada dosa ketika istri meminta cerai.

Dan hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah ketika istri Tsabit bin Qais mendatangi beliau seraya berkata:

يا رَسُولَ اللَّهِ، إنِّي لاَ أعْتِبُ عَلى ثابِتٍ فِي دِينٍ ولاَ خُلُقٍ، ولَكِنِّي لاَ أُطِيقُهُ

“Duhai rasulullah, aku tidaklah mencela Tsabit dari segi agama dan akhlaknya, tapi aku tak sanggup lagi bersamanya (dalam riwayat lain : aku takut mengingkari kebaikan suami).

Maka Rasulullah pun menjawab:

فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ

“kembalikanlah kebun yang pernah ia berikan”

Shahabiyah itu pun mengembalikannya dan Rasulullah memisahkan mereka berdua. (HR. Bukhari, no. 5274).

Oleh karenanya, cobalah berkomunikasi terlebih dahulu jika perlu libatkan keluarga, semoga ada titik temu sebelum membuat keputusan untuk berpisah.

Wallahu Ta’ala a’lam

Silahkan Baca selengkapnya: Rumah Tangga Penuh Kesedihan, Haruskah Cerai?

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Jumat, 9 Rabiul Akhir 1444 H/ 4 November 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button