Hukum Sholat Jumat 2 Gelombang, Beserta Dalilnya

Hukum Sholat Jum’at 2 Gelombang, Beserta Dalilnya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai hukum sholat jumat 2 gelombang. Selamat membaca.
Pertanyaan:
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰـهِ وَبَرَكاتُهُ
Ana ingin bertanya tentang sholat Jumat? Apakah dibolehkan melakukan sholat sebelum waktu zhuhur? Seperti di waktu zawwal. Dan bolehkah membuat sholat Jumat lebih dari satu sesi di dalam satu masjid?
Contohnya, waktu pertama sholat Jumat pada jam 12.45-13.30
Waktu ke-2 sholat Jumat 13.45-14.15
Dan waktu ke3 sholat Jumat 14.30-15.00
Alasan mereka adalah karena wabah covid19 walaupun keadaan di sini sudah berkurang.
جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيرًا
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Bolehkah Sholat Jumat Sebelum Waktu Zawal?
Terkait pelaksanaan waktu sholat Jumat apakah boleh sebelum waktu zawal (bergesernya matahari kebarat) ataukah tidaknya, para ulama berbeda pendapat.
Ulama Hanabilah mengatakan boleh melaksanakan sholat Jumat sebelum zawal, namun mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Malikiah dan Syafiiyah menyatakan bahwa waktu sholat Jumat seperti halnya waktu sholat dhuhur, tidak boleh dilaksanakan sebelumnya, dan jika dilaksanakan sebelumnya maka sholat Jumat tidak sah.
Diantara dalil yang menjadi pijakan jumhur/mayoritas ulama adalah:
1. Hadist dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
كان يُصلِّي الجُمُعةَ حين تَميلُ الشمسُ
“Dahulu Beliau melakukan sholat Jumat ketika matahari sudah condong (zawal)”. (HR. Bukhari)
Sisi pendalilannya adalah bahwa susunan kata كان يصلي menunjukkan makna konsistensi dan kesinambungan, bahwa Beliau sallallahu alaihi wa sallam melaksanakan sholat Jumat konsisten setelah matahari condong.
2. Atsar salaf, di antaranya perkataan al-Walid bin al-‘Aizar:
ما رأيتُ إمامًا أحسنَ صلاةً للجُمُعةِ من عمرِو بن حُرَيثٍ، كان يُصلِّيها إذا زالتِ الشَّمسُ
“Tidaklah aku melihat seorang imam yang paling baik dalam sholat Jumat melebihi Amr bin Huroits, dahulu ia (Amr) melakukan sholat Jumat tatkala matahari bergeser (zawal)”. (HR. Ibnu Abi Syaibah no:5146).
3. Karena sholat Jumat adalah pengganti dhuhur, sebagaimana orang yang tidak sholat Jumat diganti dhuhur, maka kedua waktunya sama.
4. Pratek kaum muslimin, yang telah makruf dari praktek salaf dan kholaf adalah adalah bahwa sholat Jumat itu di waktu sholat dhuhur. (al-Majmu’ juz:4, hal:512).
Adapun dalam kondisi tertentu seperti merebaknya wabah, dan tingkat bahaya wabah yang tinggi, sehingga pihak pemerintah dan negara membuat ketentuan khusus dalam seluruh aktivitas termasuk penyelenggaraan sholat berjamaah di masjid yang tidak memperbolehkan terisi penuh, atau harus dengan berjarak, sehingga tentunya menjadikan daya tampung masjid menjadi berkurang.
Bolehkah Sholat Jumat 2 Gelombang?
Kemudian muncul pertanyaan, apakah boleh melaksanakan sholat Jumat lebih dari sekali? Diadakan dua sesi misalnya dalam satu masjid.
Yang demikian termasuk perkara kontemporer yang baru didapati di era sekarang, dan para ulama berupaya untuk berijtihad untuk memberikan jalan keluar dan solusi dalam masalah ini.
Dan tentunya sangat memungkinkan akan ada beberapa pendapat terkait masalah ini, mungkin ada yang membolehkan, mungkin ada yang tidak.
Sependek usaha searching kami terkait boleh atau tidaknya membuat jamaah Jumat lebih dari satu sesi, berikut kami kutipkan beberapa fatwa dari lembaga fatwa internasional yang menyatakan bolehnya melaksanakan sholat Jumat lebih dari satu sesi jika memang ada hajat & udzur syari yang memperkenankan.
1. Fatwa dari al-Ittihad al-‘Alami li Ittihad Ulama al-Muslimin (International Union of Muslim Scholars):
وإذا قارنا بين القول بتعطيل الجمعة خشية انتشار المرض، وبين القول بتعددها مع أخذ الاحتياطات والاحترازات ووجوب التباعد الذي يعسر معه إقامة جمعة واحد؛ كان القول بتعدد الجمعة في المسجد الواحد لا حرج فيه، بل هو إقامة للشعيرة، والإبقاء أولى من الإلغاء. وقد قال ربنا سبحانه: {وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ} [الحج: 32].
“Jika kita komparasikan antara pendapat yang menyatakan tidak perlu menunaikan Jumat karena udzur tersebarnya penyakit, dengan pendapat yang menyatakan bolehnya pelaksanaan Jumat dengan terbilang, dengan tetap menempuh kehati-hatian dan pencegahan, dan pewajiban adanya jarak sof yang dengannya menjadi sukar untuk menunaikan Jumat dengan sekali penunaian. Maka menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan terbilangnya pelaksanaan Jumat dalam satu masjid yang sama tidak mengapa, justru dengan itu bisa menghidupkan syiar, dan membiarkan suatu ibadah itu tetap ada, lebih diutamakan daripada yang meniadakan.
Allah ta’ala telah berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj:32)”.
Lihat: https://www.iumsonline.org/ar/ContentDetails.aspx?ID=12035
2. Dalam fatwa lainnya, disebutkan sebuah keputusan dari Majelis Fatwa dan Riset Eropa:
” فإن المجلس لا يرى مانعًا من تكرر إقامة الجمعة في المسجد الواحد، ما وجد السبب الدافع لذلك، كالذي تقدم من ضيق المكان، أو تعذر الاجتماع.
“Majelis berpandangan tidak melarang adanya pengulangan sholat Jumat dalam satu masjid yang sama, selagi ada sebab yang mendorong pelaksanaan itu, seperti sempitnya masjid atau udzur tidak bisanya melakukan perkumpulan.
والمنع من ذلك مفسدة، إذ يُحرم كثير من المسلمين من أداء هذه الفريضة التي تعد من الشعائر العظيمة في الإسلام، ولها مقاصد حاجية، كاجتماع المسلمين وتأليف قلوبهم، وحصول التعارف بينهم، مع ما يتحقق فيها من التوجيه والوعظ والتعليم.
Pelarangan penunaian Jumat merupakan sebuah mafsadat, karena banyak kaum muslimin yang akan terhalangi dari menunaikan kewajiban yang dinilai sebagai syiar agung dalam Islam, dalam penunaiannya ada maqasid hajiat/sesuatu yang menjadi kebutuhan, seperti perkumpulan kaum muslimin dan melembutkan hati mereka, juga terwujudnya saling kenal di antara mereka, selain itu akan terlaksana adanya pemberian nasehat, pengarahan dan pengajaran kepada mereka jika sholat Jumat diadakan.
لكن ينبه المجلس على ضرورة أن يراعي تكرار الجمعة في المسجد الواحد إدارة المسجد أو المركز، وهي التي تقرر ما يحقق ذلك، كاختيار الإمام والوقت”
“Namun majelis menekankan secara darurat bahwa pihak yang berwenang mengelola/mengatur pengulangan sholat Jumat dalam satu masjid adalah pihak dkm-nya atau markaz, dkm/markazlah yang memiliki hak untuk menentukan, seperti dalam pemilihan imam dan waktunya”.
(Fatwa no:123, 3/21, dengan judul “Haula Takrar Iqamati al-Jumu’ah Fi al-Masjidi al-Wahid Li ‘udzrin).
Fatwa di atas in sya Allah bisa dipraktikkan jika memang didapati udzur syari yang bisa diterima, seperti kondisi beberapa bulan lalu saat tingkat penyebaran virus begitu merebak dan tingkat bahaya begitu tinggi, maka penerapan sholat berjarak menjadikan space masjid sangat longgar dan mengurangi kuota jamaah, sehingga terpaksa tidak cukup dilaksanakan sholat Jumat sekali (sehingga boleh dilaksanakan sholat jumat 2 gelombang atau lebih).
Adapun jika kondisi sudah mulai terkendali, normal, tingkat bahaya virus juga sudah mulai berkurang, pemerintah sudah memberikan perubahan aturan baru, maka status pelaksanaan sholat Jumat dilaksanakan seperti sedia kala, wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 5 Muharram 1443 H/ 3 Agustus 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini