
Hukum Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum shalat iftitah sebelum shalat tarawih. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Di masjid dekat rumah ana, sebelum sholat taraweh selalu sholat sunnah iftitah 2 rakaat terlebih dahulu, apakah ada dalilnya ustadz? Syukron Jazakumullah Khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Terkait dengan Shalat Iftitah, di antara dalil shalat iftitah mengacu kepada riwayat Aisyah berikut di mana disebutkan,”
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ [رواه مسلم].
Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) ia berkata, adalah Rasulullah saw apabila akan melaksanakan shalat lail, beliau memulai (membuka) shalatnya dengan (shalat) dua rakaat yang ringan-ringan [HR. Muslim].
Apakah bisa langsung diterapkan pada permulaan shalat tarawih, sebagai shalat pembuka?
Ada perbedaan penafsiran dalam memahami dua rakaat hadist tersebut, antara yang mengatakan bahwa ia adaha shalat sunnah setelah wudhu dan ada juga yang menjelaskan keduanya bagian dari shalat tahajjud.
Berkata al Qari Mula di dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan maksud dari hadist di atas, di antaranya beliau menjelaskan bahwa shalat malam di atas maksudnya adalah shalat tahajjud, di mana beliau shallahu alaihi wasallam membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Kemudian beliau menyebutkan di dalam kitab Al Azhar bahwa,” maksud dari dua rakaat tersebut adalah dua rakaat wudhu, sehingga disunnahkan untuk meringankan kedua rakaatnya, sebagaimana riwayat riwayat lain yang memerintahkan untuk meringankan shalat keduanya baik dengan perkataan dan amalan. Dan yang lebih nampak bahwa dua rakaat tersebut adalah bagian dari shalat tahajjud yang menempati posisi shalat tahiyatul wudhu, karena wudhu bukanlah shalat yang dikhususkan, sehingga seakan ia sebagai isyarat bahwa seseorang yang ingin memulai suatu perkara biasanya akan melakukan secara perlahan dan bertahap. Berkata Attibi,” supaya dengan keduanya menjadikan shalat lebih bersemangat dan terbiasa dengannya, kemudian ia tambah lagi (dengan rakaat) setelahnya. ( Mirqhotul mafaatih syarh Misykah almashabih: 3/903)
Di mana ada perbedaan dalam memaknai dua rakaat yang ringan tersebut, antara dua rakaat tersebut adalah shalat setelah wudhu atau keduanya di anggap sebagai rakaat malam yang sunnah untuk dilakukan.
Yang lebih kuat, ia adalah bagian dari sunnah shalat malam, baik ia lakukan sebagai shalat setelah wudhu atau ia anggap sebagai suatu kesatuan pada shalat malam yang dianggap sebagai shalat iftitah. Namun, bila melihat sifat shalat yang dilakukan Rasulullah shallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukan shalat ringan tersebut pada shalat tahajjud atau shalat malam setelah beliau tidur. Sehingga lebih tepatnya ketika akan melakukan sunnah iftitahnya maka sebaiknya dilakukan setelah seseorang tidur dan akan melakukan shalat malam, bukan ketika pada shalat tarawih walaupun shalat tarawih memang bagian dari shalat malam.
Syekh Utsaimin ketika ditanya terkait shalat iftitah beliau menjelaskan,”
فعله هذا ليس بصحيح، افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين.
“bahwa perbuatannya tidaklah tepat, membuka shalat tarawih dengan shalat dua rakaat ringan tidaklah benar, karena membuka shalat malam dengan dua rakaat ringan hanya di lakukan buat orang yang telah tidur. Alasannya ketika manusia tidur syaitan mengikat tengkukknya dengan tiga ikatan, maka bila ia bangun dan berdzikir/berdoa kepada Allah maka terbuka salah satu ikatannya, dan bila kemudian ia bersuci maka terurai ikatan yang kedua, dan bila melakukan shalat lagi maka terurailah ikatan yang ketiga, sehingga menjadilah ia ( dua rakaat ringan) di jalankan bagi orang yang shalat malam setelah tidur untuk membuka shalat malamya dengan dua rakaat yang ringan. Dengan demikian penetapan sunnah tersebut adalah dari perkataan rasulullah shalaallahu alaihi wasallam.dan perbuatannya. Adapun pada shalat tarawih yang dilakukan sebelum tidur maka hendaknya tidak dibuka dengan shalat dua rakaat ringan.” ( liqa syahri ke 8, https://binothaimeen.net/content/301).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 4 Ramadan 1443 H/ 6 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini