Hukum Makan dan Minum Menggunakan Bejana Orang Kafir

Hukum Makan dan Minum Menggunakan Bejana Orang Kafir
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum makan dan minum menggunakan bejana orang kafir. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum warohamtullahi wabarokatuh. Saya ingin bertanya mengenai hukum menggunakan bejana milik orang kafir.
Dari penjelasan di kitab yang dipaparkan di video bahwa para ulama menyatakan jika seandainya ada bejana lain maka kita gunakan bejana lain dengan alasan terkadang mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak masakan yang haram, kecuali tidak didapati bejana lain, maka tidak mengapa digunakan asal dicuci terlebih dahulu.
Bagaimana dengan makan dan minum menggunakan bejana di restoran/tempat makan yang jelas kita mengetahui milik orang kafir? Meskipun kita mengetahui restoran tersebut hanya menjual makanan halal. Jazakumullah khoyr.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh
Semoga Allah memberikan kepada Anda dan kita semua hidayah dan kebahagiaan.
Syarat bolehnya menggunakan bejana orang kafir baik mereka ahlul kitab dan selain mereka, selama meyakini tidak adanya hal yang diharamkan dalam bejana tersebut. Semisal khamr, babi, dll.
Berkata Imam Nawawi dalam Syarh Muslim:
وبين النووي ـ رحمه الله ـ في شرح مسلم: أن استعمال أواني المشركين جائز لا كراهة فيه إلا إن كانوا يستعملونها في النجاسات، فلا تستعمل إلا بعد الغسل، واستعمالها والحال هذه مكروه، “
“Bahwa menggunakan bejana orang kafir adalah boleh dan tidak makruh, kecuali mereka menggunakannya pada barang yang najis, maka jangan di gunakan kecuali setelah di cuci. Menggunakannya dalam keadaan ini (padahal ada bejana yang lainnya) adalah makruh.”
Terkait dengan makan dan makanan di restoran mereka selama bejananya mempunyai sifat seperti di atas dan makanannya halal maka insya Allah diperbolehkan, namun bila memungkinkan untuk mengonsumsi di restoran yang muslim maka hal itu lebih menenangkan dan bisa membantu perekonomian kaum muslimin.
Wallahu a`lam wajazaakumullah khairan.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 20 Muharram 1443 H/ 18 Agustus 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini