Muamalah

Hukum Perlombaan Desain Batik Motif Bermakna

Hukum Perlombaan Desain Batik Motif Bermakna

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Perlombaan Desain Batik Motif Bermakna. selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustadz, saya izin bertanya mengenai hukum mendapat hadiah dari perlombaan seni desain batik dengan motif tanaman bunga

Namun dibalik motif tersebut juga diberikan penjelasan tentang latar belakang motif yang ada makna2/pesan moral yaitu tentang pancasila ke-3 (Persatuan Indonesia). Saya mengambil makna sila ke-3 agar masyarakat indonesia bisa bersatu/gotong-royong dalam mengatasi masalah2 tersebut dan tetap menjaga persatuan.

Apakah hadiah (sisa uang, piala, dan sertifikat) boleh digunakan/disimpan setelah saya mengetahui hukum syariatnya? (sumber hadiahnya dari pihak ke-3 atau sponsor dan tanpa biaya pendaftaran) Jazzakumullah Khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Yang kami pahami dari apa yang anda utarakan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan, semoga Allah memberikan pahala dengan niat anda bila ada maksud untuk memasukkan unsur dakwah dan kebaikan di dalam kegiatan tersebut.

Setiap muamalah/kegiatan manusia selama tidak ada yang diharamkan dalam agama maka pada asal/dasarnya perbuatan itu adalah boleh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan dalam kitab-Nya, dan apa yang Ia diam darinya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. at-Tirmidzi no. 1726, al-Baihaqi 10/12, al-Hakim 4/129, )’)

Pahala dan tidaknya suatu perbuatan yang bersifat duniawi atau besar kecilnya dari pahala yang didapatkan di dalam perbuatan seorang hamba dalam kegiatan keseharian manusia yang diperbolehkan oleh syariat maka tergantung dengan niat dan kemanfaatan yang ada di dalamnya.

Bisa jadi ia tidak mendapatkan apapun dari apa yang dilakukan atau bahkan bisa mendapatkan dosa bila niatnya tidak benar/ bukan karena mencari ridha Allah ta`ala, sebgaimana sabda Rasulullah shallallahu walaih wasallam,”

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya setiap amalan pastilah disertai dengan niat. Dan setiap pelaku amalan hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka orang yang berhijrah karena menaati perintah Allâh dan rasul-Nya, maka ia mendapatkan pahala dari Allâh karenanya, dan orang yang berhijrah karena urusan dunia, atau wanita yang hendak ia nikahi, maka hanya itulah yang akan ia dapatkan (tidak mendapatkan pahala di akhirat. [Muttafaqun alaih]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

)وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ(. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: (

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ).

“Dan dengan melampiaskan syahwat birahimu engkau bisa mendapatkan pahala”. Spontan para sahabat bertanya keheranan, “Wahai Rasûlullâh, mungkinkah dengan melampiaskan syahwat birahi, kita mendapatkan pahala karenanya ?” Rasûlullâh balik bertanya, “Apa pendapat kalian bila ia melampiaskannya pada perbuatan haram, bukankah ia berdosa ? Demikian pula sebaliknya bila ia melampiaskannya di jalan yang halal, maka tentu ia mendapatkan pahala.” [HR. Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa dengan niat baik, amalan mubah dapat bernilai ibadah. Hubungan badan –misalnya- bernilai ibadah bila dilakukan dengan niat memenuhi hak istri, atau memperlakukannya dengan cara yang baik sebagaimana yang Allâh peritahkan.

Demikian juga dengan tujuan mendapatkan keturunan yang shaleh, atau menjaga dirinya atau istrinya dari perbuatan haram. Dan bisa juga dengan maksud melindungi keduanya dari memandang hal haram, membayangkan, atau menginginkannya atau niat-niat baik yang lain.” [Syarah Shahih Muslim oleh An Nawawi 7/92]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ

Sesungguhnya tidaklah engkau membelanjakan suatu harta demi mendapatkan keridhaan Allâh, melainkan engkau mendapat pahala darinya. Sampai pun sesuap makanan yang engkau berikan kepada istrimu. [Muttafaqun ‘alaih]

Sehingga, bila kita mengetahui ilmu dan bagaimana bersiasat yang baik dengan setiap amal yang kita lakukan, maka setiap gerakan kita adalah ibadah yang bisa mendatangkan pundi-pundi pahala.

Begitu pula dengan fasilitas yang anda dapatkan dari perbuatan tersebut maka diperbolehkan untuk memanfaatkannya sambil terus menjaga niat dengan berbagai penghargaan yang kita dapatkan.

Semoga dengan niat yang baik dan ilmu yang bermanfaat Allah memudahkan jalan kita menuju surgaNya . Aamiin.

Wallahu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 7 Sya’ban 1444H / 28 Februari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button