Gaji Ustadz Termasuk Akad Ijarah?
Gaji Ustadz Termasuk Akad Ijarah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Gaji Ustadz Termasuk Akad Ijarah? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warrahmatullah wabarakatuh Bismillah, afwan ustadz bertanya perihal memberikan kafa’ah untuk asatidz apakah bisa digolongkan kedalam akad ijarah? Misalkan ustadz mengajar dalam 2 pekan sekali dalam 1 bulan dan diberikan kafa’ah sebesar sekian. Dan apakah termasuk adab kepada seorang ‘alim dengan memberikan kafa’ah tersebut? Jazaakallahu khairan
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah wabatuh
Gaji atau mukafa`ah yang diterima dari seorang guru bisa dimasukkan dari pemberiah hadiah atau bisa di golongkan sebagai upah (ujroh) dari pekerjaan yang telah ia lakukan dengan ketentuan dan kewajiban tertentu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang paling baik untuk kalian ambil upah adalah mengajar Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5737).
Sehingga sebagai seorang yang diberikan gaji maka seorang guru harus berusaha memenuhi apa yang diminta dengan sebaik-baiknya dan bagi orang yang menggunnakannya untuk memenuhi hak guru dengan sebaik baiknya.
Walaupun dari sisi pengajar tersebut hendaknya di dalam berdakwah dan mengajar tidak semata ia mengharapkan gaji dan materi dunia lainnya karena amal yang dilandasi ketidak ikhlasan dan hanya mencari dunia maka tidak mendapapatkan apapun dari akhiratnya.
Wallahu a`lam.
Silahkan lihat link berikut:
https://bimbinganislam.com/hukum-gaji-dari-mengajar-al-quran/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 7 Sya’ban 1444H / 28 Februari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini