Hukum Nikah Siri Tanpa Wali, Sah Kah?

Hukum Nikah Siri Tanpa Wali, Sah Kah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum nikah siri tanpa wali, sah kah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, izin bertanya ustadz, semoga Allah menjaga ustadz, ana berharap pertanyaan ana dijawab oleh ustadz, hukum nikah siri tanpa wali si perempuan adalah batal kan ustadz?
Tapi bagaimana jika tahu, apabila kami (perempuan) meminta izin kepada wali agar dinikahkan, wali tersebut sudah pasti tidak akan mau menikahkan, apakah di sini boleh memakai wali hakim ustadz? Jazaakumullahu khairan ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Hubungan orang tua dan anak putrinya tidak selamanya berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam kondisi ‘kurang’ normal, sikap menzalimi dan dizalimi terkadang bisa terjadi. Termasuk di antaranya, dalam hal perwalian nikah.
Tak jarang kita jumpai, ada sebagian wali yang enggan menikahkan putrinya, karena berbagai macam alasan, termasuk alasan yang dibuat-buat dan jauh dari kacamata syariat.
Adanya wali adalah syarat sahnya nikah, dan selama si mempelai wanita masih memiliki bapak kandung, maka dialah yang berhak menikahkannya.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.
(HR. Abu Daud, no. 2083, Tirmidzi, no. 1102, dan lainnya. Imam Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Wali sah dari seorang wanita yaitu sang Bapak boleh saja mewakilkan orang lain untuk menikahkan, seperti pada wali hakim, namun harus atas persetujuannya. Hak perwalian tidak bisa digeser ke orang lain kecuali bila ada alasan yang syar’i, dan itupun mestinya melalui proses pengadilan agama.
Contohnya bila si Bapak mempersulit pernikahan puterinya karena mempersyaratkan banyak hal yang sulit diwujudkan, atau karena alasan penolakannya tidak syar’i; maka hendaknya si putri menasihati bapaknya dengan lemah lembut, atau minta kepada orang yang berilmu dan bijak serta disegani oleh si Bapak agar bisa berkomunikasi dan juga menasihati Bapak tersebut sehingga mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang baik, walaupun secara zahir lelaki calon mempelai kurang mapan atau ada hal lain seperti masalah pribadi yang tidak disukai dari calon menantu.
Jika Bapak tetap ngotot tidak mau menjadi wali nikah, maka diperbolehkan si putri mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk persyaratan Wali Adhol/Wali Enggan agar memaksa Bapaknya supaya menikahkannya dengan lelaki yang baik, atau bisa mewakilkannya pada orang lain seperti wali hakim, jika tidak berkenan hadir menjadi wali.
Namun bila terjadi pernikahan tanpa izin wali si perempuan, setelah proses banding ke pengadilan agama, dan kasusnya dimenangkan oleh Bapak kandungnya, maka pernikahan yang akan terjadi tersebut hukumnya batil. Alias harus dibatalkan dan tidak boleh diteruskan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِييِّهَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin dari walinya.”
(HR. Ad Daruquthni, 3/ 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jum’at, 10 Dzulqo’dah 1443 H/ 10 Juni 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik di sini