Aqidah

Hukum Menikah di Hari Geblak (Hari Kematian Anggota Keluarga Dahulu)

Hukum Menikah di Hari Geblak (Hari Kematian Anggota Keluarga Dahulu)

Hari Geblak atau Dina Geblag adalah istilah dalam budaya Jawa yang merujuk pada hari kematian seseorang. Istilah “geblak” berasal dari bahasa Jawa yang berarti jatuh atau roboh, menggambarkan momen wafatnya seseorang. Dalam masyarakat Jawa, Hari Geblak dianggap sebagai hari yang naas atau sial bagi keluarga yang ditinggalkan, sehingga mereka biasanya menghindari aktivitas penting atau bepergian jauh (Sudarmoko, 2015. https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/7472/2/T1_152009002_BAB%20II.pdf).

Sehingga masyarakat kejawen (suatu bentuk kebudayaan dan kepercayaan tradisional Jawa yang bersifat sinkretik, karena menggabungkan unsur-unsur dari agama-agama besar (seperti Islam, Hindu, Buddha) dengan tradisi lokal Jawa.) sangat menghindari menikah atau menikahkan anaknya di Hari Geblak. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap keyakinan semacam ini?

Tentu keyakinan seperti ini seyogyanya tidak dipercayai oleh seorang muslim, karena sejumlah pendalilan berikut:

Pertama, Islam Menolak Anggapan Sial (Tathayyur)

Dalam Islam, menganggap suatu hari sebagai hari sial atau mengaitkan suatu peristiwa dengan pertanda buruk disebut tathayyur (thiyarah) sejenis tahayyul. Sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullan-,

التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع

“Tathayyur berarti merasa sial akibat suatu pertanda yang dilihat atau didengar.” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311).

Keyakinan ini termasuk dalam bentuk syirik kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ

“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan bahwa anggapan sial terhadap suatu hari, angka, atau peristiwa tertentu termasuk perbuatan syirik, karena menyandarkan takdir kepada sesuatu selain Allah. Dengan demikian, menganggap Hari Geblak sebagai hari sial untuk menikah adalah keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Di samping itu, Islam menolak kepercayaan hari baik dan hari sial karena semua hari adalah ciptaan Allah. Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwa kesialan atau keberuntungan suatu kaum bukan disebabkan oleh hari tertentu, tetapi merupakan ketetapan-Nya:

فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَٰذِهِ ۖ وَإِن تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَىٰ وَمَن مَّعَهُ ۗ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِندَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 131)

Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada hari sial dalam Islam, dan semua kejadian terjadi atas kehendak Allah, bukan karena waktu atau pertanda tertentu.

Kedua, Mencela Waktu adalah Dilarang di Dalam Islam

Menganggap hari tertentu sebagai hari sial juga termasuk mencela waktu, yang dilarang dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الدَّهْرُ

“Jangan mencela waktu, karena Allah adalah pemilik waktu.” (HR. Muslim no. 2246)

Maksud hadis ini adalah bahwa Allah-lah yang mengatur waktu, dan mencela hari tertentu sebagai hari sial berarti secara tidak langsung mencela takdir Allah. Makna ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadis yang lain yang semakna, hadis tersebut bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau menyampaikan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك

“Janganlah mencela ad-Dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-Dahr. Siang dan malam adalah milik-Ku, Aku yang memperbaruinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang silih berganti berkuasa.” (HR. Ahmad no. 22605, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 532).

Ibnu Katsir mengutip pernyataan Imam Syafi’i dan Abu Ubaidah rahimahumullah dalam menjelaskan makna hadis ini:

كانت العرب في جاهليتها إذا أصابهم شدة أو بلاء أو نكبة قالوا : ” يا خيبة الدهر ” فيسندون تلك الأفعال إلى الدهر ويسبونه وإنما فاعلها هو الله تعالى فكأنهم إنما سبوا الله عز وجل لأنه فاعل ذلك في الحقيقة فلهذا نهى عن سب الدهر بهذا الاعتبار لأن الله تعالى هو الدهر الذي يصونه ويسندون إليه تلك الأفعال .وهذا أحسن ما قيل في تفسيره ، وهو المراد . والله أعلم

“Pada masa Jahiliah, ketika orang Arab mengalami musibah, kesulitan, atau bencana, mereka biasa berkata: “Sialnya waktu ini!”

Mereka menyalahkan waktu sebagai penyebab musibah dan bahkan mencelanya. Padahal, semua peristiwa terjadi atas kehendak Allah. Dengan mencela waktu, secara tidak langsung mereka telah mencela Allah ‘azza wajalla, karena Dialah yang sebenarnya menentukan segala kejadian. Oleh karena itu, Islam melarang mencela waktu, sebab Allah adalah pencipta dan pengatur waktu, dan menyalahkan waktu berarti menyandarkan ketentuan-Nya pada sesuatu yang tidak memiliki kuasa. Penjelasan ini dianggap sebagai tafsiran terbaik dari hadis tersebut (Umdatut Tafsir, 3/295-296).

Oleh karena itu, menghindari pernikahan di Hari Geblak karena dianggap membawa sial ini termasuk perbuatan mencela waktu. Keyakinan ini serupa dengan kebiasaan masyarakat Arab di masa Jahiliah yang mencela waktu ketika mereka mengalami musibah. Islam dengan tegas melarang keyakinan semacam ini karena bertentangan dengan tauhid dan ketentuan Allah dalam mengatur kehidupan.

Ketiga, Tawakal dan Menjauhi Khurafat

Sikap seorang Muslim seharusnya adalah bertawakal kepada Allah dalam setiap urusannya, termasuk dalam memilih hari pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa mengurungkan niatnya karena thiyarah, maka ia telah berbuat syirik.”

Para sahabat bertanya: “Lalu apakah tebusannya?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

أَنْ يَقُوْلَ أَحَدُهُمْ :اَللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ.

“Hendaklah ia mengucapkan membaca dzikir dan doa perlindungan, seperti:

اللَّهُمَّ لاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ، وَلاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

ALLAHUMMA LAA KHOIRO ILLA KHOIRUKA WALA THOIRO ILLA THOIRUKA WALA ILAAHA GHOIRUKA

‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiadalah burung itu (yang dijadikan objek tathayyur) melainkan makhluk-Mu dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau.’” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad no. 7045).

Hadis ini mengajarkan bahwa menganggap sial suatu hari termasuk keyakinan yang harus dihindari oleh seorang Muslim. Jika seseorang merasa ragu atau khawatir akan kesialan karena menikah di Hari Geblak, hendaknya ia bersandar kepada Allah dan berdoa agar pernikahannya diberkahi. Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk berpegang teguh pada tauhid, meyakini bahwa segala sesuatu telah ditentukan oleh Allah, dan tidak boleh terjebak dalam kepercayaan-kepercayaan yang tidak memiliki dasar dalam agama. Yang seharusnya menjadi perhatian bukanlah hari pernikahan, tetapi bagaimana pasangan menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh keberkahan dan kebaikan sesuai perintah Allah dan RasulNya.

Wallahul muwaffiq.

Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

 

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button