Fiqih

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Di Wajah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Di Wajah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Di Wajah? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah Assalamualaikum ‘afwan ustadz, ana ingin bertanya terkait hukum menghilangkan tahi lalat di wajah (di kelopak mata), kebetulan tahi lalatnya lumayan menonjol. Saya ingin menghilangkannya di klinik bagaimana hukumnya ustadz ? Syukron jazakumullah khoyr

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Pada asalnya, perawatan kulit untuk menghilangkan aib atau keanehan di luar kebiasaan dan penggunaan produk kecantikan itu adalah perkara dunia dan termasuk perkara mu’amalah. Dan setiap perkara dunia hukumnya boleh, sampai datang dalil yang tidak membolehkannya.

Sebuah Kaidah fiqih Islam menyebutkan :

الأصل في الأشياء الإباحة

Asal hukum segala sesuatu adalah boleh.

Pendekatan Hukum

Dalam masalah tindakan medis untuk menghilangkan cacat tubuh karena kecelakaan, atau bawaan lahir yang bentuknya sangat tidak normal, misalnya kelebihan jari, mulut sumbing, tahi lalat tumbuh di mata atau menjamur di seluruh tubuh dan wajah atau tidak punya saluran pembuangan tinja, atau semacamnya.

Termasuk dalam hal ini rupa penuh jerawat atau bernanah dan luka yang tidak pada umumnya adalah dibolehkan, seperti penggunaan produk kecantikan khusus atau bahkan harus dengan operasi plastik, hukumnya dibolehkan, dan tidak tercela.

Dalilnya adalah hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَللَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang al-Kulab di zaman Jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” (HR. An-Nasai, no. 5161, Abu Daud, no. 4232, dan lainnya. Dihukumi sebagai hadis hasan oleh Al-Albani).

Kesimpulan;

Boleh bagi anda menghilangkan tahi lalat yang menonjol di wajah (di kelopak mata), karena hal ini di luar kebiasaan fisik mata pada umumnya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله
Senin, 20 Sya’ban1444H / 13 Februari 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button