
Bolehkah Fidyah Dibayarkan Semua Diakhir Ramadhan?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Fidyah Dibayarkan Semua Diakhir Ramadhan? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, Ijin bertanya ustadz. Ibu kami sudah sepuh , dan tidak berpuasa Ramadhan selama 1 bulan. Pembayaran fidyahnya selama ini, saya jadikan satu ; 30rb/hr x hari puasanya. Kemudian pd puasa terakhir ramadhan,kami belikan sembako beras, migor, gula, telur dll. Sembako tsb dibagi kedalam 3 wadah, utk diberikan kpd 3 janda di desa kami. Apakah itu boleh ustadz? Mengingat kalo memberi makan tiap hari fakir miskin, kami kesulitan mencari orang yg sesuai kriteria. Jazakumullah khoir, barakallah fiikum.
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Bila memang 3 Janda yang anda sebutkan termasuk golongan fakir miskin, maka boleh fidyah itu diserahkan kepada mereka.
Fidyah bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’.
Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah di Indonesia) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa. Kalau mau dibulatkan menjadi 3 kg juga lebih baik.
30 hari X 1,25 = 37,5 kg. Ini total beras yang harus dibayar. Silahkan dibagi kepada 3 Janda tadi, tidak harus sama rata (kalau susah menghitungnya), yang penting jumlah beras itu tersalurkan. Adapun tambahan seperti minyak goreng, telur, gula, dsb, maka hal ini dianjurkan saja, bukan sebagai kewajiban, dengan catatan tidak boleh mengurangi nilai total jumlah beras yang harus dibayarkan tersebut sebagai fidayah (37,5 kg).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 20 Sya’ban1444H / 13 Februari 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini