FiqihKonsultasi

Hukum Mendengarkan Musik

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya Reni, saya ingin bertanya, tentang hukum dalam islam, bagaimana hukum mendengarkan musik, Atas jawabannya terimakasih Pak.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Reni Gusniwati di Pekanbaru Anggota Grup WA Bimbingan Islam T03-05M)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum mendengarkan musik adalah haram, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya dari Sahabat Abu Malik atau Abu Amir al Asy’ari, bahwa Rasulullah bersabda:

” لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ…

Akan muncul dari umatku, sekelompok orang yang menganggap halal zina, kain sutera (bagi lelaki), khamar, dan alat musik.

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa hukum keempat hal tersebut adalah haram, akan tetapi banyaknya umat islam yang melanggar mengesankan seakan-akan keempat hal tersebut dianggap halal (boleh).

Baca Juga:  Gambar Dan Aplikasi Komputer

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button