KeluargaKonsultasi

Bagaimana Jika Istri Mengikhlaskan Suami Condong Pada Salah Satu Istrinya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika seorang istri mengikhlaskan suami condong terhadap salah satu dari istrinya, apakah ketrntusn dan ancaman Allah masih berlaku? Apakah suami masih tetap terancan gugur sebelah badannya kelak?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06-G15

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sebelum menjawab pertanyaannya, perlu diketahui bahwa adanya kecenderungan berlebih dari seorang suami kepada salah satu istrinya bukanlah hal terlarang, karena Allah telah menetapkan bahwa seseorang tidak mungkin bisa adil 100% terhadap istri-istrinya dlm hal cinta. Yang dilarang adalah kecenderungan total kepada salah satu istri sehingga mengakibatkan istri lainnya seperti wanita yang terlunta-lunta. Sebagaimana yang Allah firmankan di surah An Nisa’: 129.

Nah, bila ada kecenderungan yang kelewat batas terhadap salah satu istri sehingga menyebabkan istri yang lain tidak mendapatkan keadilan dari segi nafkah lahir maupun jatah bermalam; maka inilah yang dilarang. Namun bila ternyata istri yang tidak mendapatkan keadilan tadi telah rela diperlakukan demikian, maka ini merupakan solusi syar’i agar masing2 pihak tidak terjerumus dalam dosa.

Hal ini juga otomatis membebaskan sang suami dari ancaman siksa Allah terhadap suami yang tidak adil. Dalilnya ialah bahwa Rasulullah pernah berniat untuk menceraikan Saudah binti Zam’ah karena merasa tidak mampu memberinya hak biologis sbgm yang diberikan kepada istri-istri beliau lainnya. Akan tetapi Saudah justru mengikhlaskan jatah bermalam dirinya bersama Rasulullah untuk diberikan kepada Aisyah, dan tidak ingin dicerai oleh Rasulullah.

Rasulullah pun menerima tawaran tersebut sehingga tidak menceraikan Saudah dan sebagai gantinya beliau menggilir Aisyah sebanyak dua malam. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, sehingga tidak diragukan lagi keabsahannya.

Ini menunjukkan bolehnya seorang wanita menggugurkan sebagian dari hak-nya, baik dlm hal nafkah lahir seperti pangan, sandang, dan papan; maupun dlm hal nafkah batin seperti jatah bermalam.

Wallahu a’lam.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/127828

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button