Hukum Manfaat Promo Dan Hadiah Pada E-Wallet (Dompet Digital)

Hukum Manfaat Promo Dan Hadiah Pada E-Wallet (Dompet Digital)
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum manfaat promo dan hadiah pada e-wallet (dompet digital). Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, saya ingin bertanya tentang e wallet.
Saya sudah mengecek beberapa sumber, hanya saja belum menemukan jawaban yang meyakinkan hati karena e-wallet tersebut bersertifikat DSN MUI.
Pada e-wallet tersebut, promonya sudah disaring sesuai ketentuan syariah MUI dan disebutkan dengan jelas bahwa akadnya adalah qardh, bukan wadiah. Ada 2 hal yang ingin saya tanyakan.
1. E wallet tersebut menyebutkan dalam S & K nya bahwa promo tersebut:
Sumber dana pemberian hadiah berasal dari biaya promosi perusahaan dan bukan berasal dari dana pelanggan.
Akad yang digunakan dalam promo ini adalah Akad Hadiah atau Hibah yang diambil dari jasa pemasaran atas promosi bersama merchant (misal marketplace atau rumah makan tertentu).
Bagaimana hukum hadiahnya?
2. Pada event tertentu (misal 17-an atau bulan pelanggan) e-wallet tersebut memberikan hadiah saldo bagi pelanggan yang telah mendaftar ikut event dengan syarat minimal transaksi 4x (tanpa batas nominal) selama masa tertentu dan dana hadiah bukan berasal dari dana pelanggan yang mengendap.
Bagaimana hukum hadiahnya?
Mohon maaf agak panjang. Jazakumullahu khairan ustadz dan tim BIAS yang telah memfasilitasi.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Wallahu Ta’ala A’lam, hadiah dari E-Wallet walaupun bukan berasal dari dana pelanggan yang mengendap atau berasal dari biaya promosi perusahaan tetap TIDAK BOLEH bagi pelanggan atau nasabah mengambil keuntungan dari E Wallet ini, kecuali kalau E Wallet memang suka memberikan hadiah kepada nasabah dan bukan nasabah (yakni kepada masyarakat umum) dari hadiah promosi perusahaan. Dan perusahaan ini juga terkenal dengan kedermawanannya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 19 Muharram 1443 H/ 17 Agustus 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini