Adab & AkhlakKonsultasiMuamalah

Hukum Memblokir Jalan Umum Karena Ada yang Meninggal

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Memblokir Jalan Umum Karena Ada yang Meninggal

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum memblokir jalan umum karena ada yang meninggal.

Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

 

Bismillah, maaf, Ustadz. Ana mau bertanya. Apa hukum memblokir jalanan umum karena ada yang meninggal?

Jazakumullahu khairan, Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS) 


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Hukum asal memblokir jalanan umum adalah terlarang, kecuali dengan 2 syarat yang harus dipenuhi,

Pertama, harus ada izin dari pihak berwajib/pemerintah karena ada kejadian luar biasa, semisal lockdown dan ditutup jalanan umum sementara, dan

Kedua; harus ada jalan alternatif umum lain yang layak sebagai pengganti pemblokiran jalanan umum tadi.

Dasar pelarangan ini karena didasari keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah riwayat hadits.

Dari sahabat mulia ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

Baca Juga:  Setelah Hijrah Merasa Dijauhi? Lakukan Hal Ini!

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang muslim yang lain selamat (dari perbuatan buruk/akibat buruk) yang berasal dari sebab lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).

Jalanan umum itu adalah hak bersama bukan hak pribadi, maka tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi saja.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 02 Sya’ban 1442 H / 16 Maret 2021 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

 

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button