FiqihKonsultasi

Gerakan Sujud : Tangan atau Lutut Dahulu yang Menyentuh Lantai?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Gerakan Sujud : Tangan atau Lutut Dahulu yang Menyentuh Lantai?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang gerakan sujud : tangan atau lutut dahulu yang menyentuh lantai?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz senantiasa dilindungi Allah Subhanahu wa Ta’ala

Ustadz, manakah yang lebih rojih pada saat akan sujud, apakah tangan dulu yang turun menyentuh lantai ataukah lutut dulu yang menyentuh lantai?
Mohon disertakan sisi pendalilannya ya ustad.
Barakallahu fiikum

(Disampaikan oleh Fulan di Grup Sahabat BIAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Pendapat Pertama :

Mengatakan bahwa yang afdhal adalah mendahulukan telapak tangan saat hendak sujud. Dalil:
Salah seorang sahabat yang bernama wail bin hujr berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سجد يضع ركبتيه قبل يديه ، وإذا نهض رفع يديه قبل ركبتيه

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ia sujud mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit (untuk berdiri) beliau mendahulukan tangannya sebelum kedua lututnya.”
(HR. Abu Dawud no. 838, An-Nasai no. 1089 dan 1154, Ibnu Majah no. 884 dan at-Tirmidzi no. 268)

Status hadits ini :
1. Menshahihkan : Ibnul Qoyyim.
Diantara yang mengamalkan hadits ini: asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Taimiyyah, Ibn Baz, Ibn Utsaimin.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Dan hadits inilah yang diamalkan oleh sebagian besar ahli ilmu”

2. Mendhaifkan : Al-Albani, Al-Baihaqi.

Pendapat Kedua :

Mengatakan bahwa yang afdhal adalah mendahulukan lutut saat hendak sujud. Dalil:
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه

“Apabila kalian sujud, jangan turun seperti turunnya onta, maka hendaknya engkau mendahulukan tangan sebelum kedua lutut”
(HR. Abu Daud no. 840, An-Nasai dalam sunan kubra no. 682, Ahmad no. 8955)

Diantara yang mengshahihkan hadits ini:
al-Albani, an-Nawawi berkata “sanadnya jayyid (bagus)”.
Diantara yang menguatkan pendapat ini: Al-Albani, Malik, al-Auza’i, dan Ulama Ahli Hadits.

Catatan Penting:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam majmu’ fatawa (22/449): Shalat dengan kedua sifat diatas boleh dengan kesepakatan para ulama.
(1) Apabila ingin, silahkan, orang yang shalat meletakkan lututnya sebelum tangannya, dan
(2) apabila ingin, silahkan, meletakkan tangannya sebelum lututnya,
dan semua shalat dengan kedua cara ini benar dan sah dengan kesepakatan para ulama, yang diperselisihkan adalah tentang keafdhalannya. –selesai

Sikap kita?
(1) Apabila kita seorang penuntut ilmu yang tahu tentang pendalilan, maka ia beramal sesuai dengan ilmu yang ia miliki.
(2) Apabila kita seorang yang tidak tahu seluk-beluk pendalilan, maka silahkan taqlid dengan ulama yang Anda percaya.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa, 08 Rabiul Awwal 1441 H/ 05 November 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button