FiqihIbadahKonsultasi

Sholat Subuh Kesiangan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Sholat Subuh Kesiangan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang sholat subuh kesiangan.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu’alaikum, bismillah, afwan saya mau bertanya, kalau misalnya terlambat sholat subuh karena bangun mepet ketika matahari akan terbit, sholat subuhnya langsung atau tunggu beberapa saat dulu (tunggu mataharinya terbit)?

(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS)

 


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Segera Melakukan Sholat

jawabannya adalah anda segera untuk melakukan sholat, tidak boleh untuk ditunda-tunda, dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من نامَ عن صلاةٍ أو نسيَها فليصلِّها إذا ذَكرَها. فإنَّ ذلِكَ وقتُها

“Barangsiapa yang tertidur dari sholat, atau terlupa melaksanakannya, hendaklah dia melakukan sHolat ketika sudah mengingatnya, saat itulah waktunya” (Majmu’ Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 23/90).

Terlebih lagi ketika anda bangun, sadar, dan saat itu waktu solat subuh masih tersisa, maka anda segerakan untuk menunaikannya, karena solat subuh waktunya adalah ketika fajar shodiq telah terbit sampai sebelum matahari terbit, dalam hadits disebutkan,

وَوَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

“Waktu sholat subuh adalah semenjak terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari” (HR. Muslim no:612).

Hanya saja nanti yang menjadi masalah adalah ketika anda sholat subuh sebagian sholat masih di waktunya, namun sebagian yang lain sudah keluar waktu sholatnya (alias matahari sudah terbit), apakah yang demikian anda masih dikatakan sholat tepat pada waktunya, ataukah sudah keluar waktu?

Ulama bersepakat bahwa jika seorang sholat dan sudah mendapat satu raka’at sempurna masih pada waktunya, sedangkan raka’at setelahnya telah berada di luar waktu, jika dia sudah mendapati satu raka’at sempurna masih dalam waktunya, maka masih dikatakan bahwa dia melaksanakan sholat tepat waktu.

Baca Juga:  Kesohihan Hadits tentang Perceraian

Adapun, jika dia belum komplit mendapati satu raka’at sempurna ketika sholat masih pada waktunya, misalnya ketika dia takbiratul ihram selesai, baru membaca alfatihah, kemudian matahari terbit, belum sempurna satu rakaat, maka yang demikian apakah masih dikatakan dia sholat tepat waktu ataukah tidak? Ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama mengatakan dia telah sholat masih pada waktunya, sebagian yang lain mengatakan bahwa ia sholat telah keluar dari waktunya, pendapat kedua ini dipegang oleh Malikiyyah dan Syafi’iyyah, dan sepertinya ini adalah pendapat yang lebih dekat pada kebenaran, karena ada dalil hadits Nabi berikut:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ , رواه البخاري 580 ومسلم 607

“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari solat (sebelum waktu habis) maka dia telah mendapati solat (pada waktunya)” (HR. Bukhari, 580 & Muslim, 607).

Secara terang dalam hadist tersebut Nabi mengatakan bahwa barometer terhitungnya sholat dikatakan telah dilakukan tepat waktu adalah ketika masih mendapati satu raka’at sempurna sebelum waktu habis, walaupun sisa sholat diselesaikan di luar waktu, adapun jika belum mendapati satu rakaat komplit di dalam waktu, maka ia terhitung telah solat di luar waktu. Demikian.

wallahu a’lam

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 03 Sya’ban 1442 H/ 17 Maret 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button