Hukum Memberi Makan Hewan Peliharaan Dengan Serangga Yang Masih Hidup

Hukum Memberi Makan Hewan Peliharaan Dengan Serangga Yang Masih Hidup
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Memberi Makan Hewan Peliharaan Dengan Serangga Yang Masih Hidup. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum pak ustadz, mohon maaf saya mau tanya : apakah hukumnya jika saya memberi binatang peliharaan saya dengan pakan serangga yg masih hidup? Mohon penjelasannya
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Ada bentuk penyiksaan ketika kita memberikan serangga dalam keadaan hidup untuk menjadi makanan hewan lain. Oleh karenanya, jika memungkinkan untuk memberikan serangga dalam keadaan dibunuh terlebih dahulu dengan memutus kepalanya misalkan, maka ini yang terbaik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
”Sesungguhnya Allah sudah mewajibkan untuk berbuat baik kepada semuanya. Maka jika kamu membunuh sesuatu bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kamu ingin menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik; Hendaknya kamu tajamkan pisaunya terlebih dahulu dan tenangkan sembelihan tersebut.” (HR. Muslim: 1955).
Namun, jika memang hal tersebut dibutuhkan, seperti hewan tersebut hanya mau memakan serangga saat masih hidup dan enggan memakan serangga yang sudah mati, maka insyaAllah tidak masalah, disebabkan adanya kebutuhan untuk hal tersebut bukan bertujuan untuk menyakiti dan menyiksa serangga.
Wallahu A’lam
(Sumber: islamqa.info, no. fatwa: 289172).
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Rabu, 26 Syawwal 1444 H/ 17 Mei 2023 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini