FiqihKonsultasi

Hukum Melanjutkan Nadzar Puasa Setelah Haidh

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Melanjutkan Nadzar Puasa Setelah Haidh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Melanjutkan Nadzar Puasa Setelah Haidh, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana tatacara nazar puasa 7 hari berturut-turut tetapi ditengah maksudnya setelah 3 hari puasa datang haid. Apakah wajib diulang lagi atau lanjutkan sisa 4 hari puasa untuk menggenapkan?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Perlu diketahui bersama bahwa tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk sering bernadzar karena nadzar sejatinya bukan sebab tercapai satu tujuan atau terhindarnya satu yang tidak disukai. Orang yang bernadzar seakan akan dia akan rajin ibadah jika mendapatkan sesuatu dari dunia.

Ulama pun berbicara masalah hukumnya, ada yang sampai mengatakan haram pada asalnya atau paling tidak makruh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنْذِرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنْ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

Baca Juga:  Apa Hukum Rukhsah Bagi Musafir?

“Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan nadzar, sebab nadzar tidak bisa mengubah takdir sedikitpun. Hanyasanya nadzar itu muncul dari orang yang bakhil.” (HR Bukhari, Muslim dan tirmidzi)

Adapun seorang yang nadzar puasa 7 hari kemudian terputus karena haidh maka ulama berselisih hukum akan hal ini.

Jumhur mengatakan bahwa yang seperti itu putus dan dia harus mengulang dari awal.

Adapun pendapat hanabilah maka yang seperti itu tidak putus. Jadi segala udzur yang membolehkan batal puasa pada ramadhan maka tidak memutus keharusan puasa 7 hari berturut turut. Jika ia telah berpuasa 3 hari kemudian haidh maka setelah suci dari haidh dia mulai puasa dan dihitung menjadi hari keempat dan seterusnya hingga selesei. Dan itu sudah cukup terhitung telah memenuhi nadzar. Ini juga adalah pendapat yang dipilih Lajnah Ad Daimah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button