FiqihKonsultasi

Hukum Khutbah Dua Kali Pada Sholat Ied  

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Khutbah Dua Kali Pada Sholat Ied

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum khutbah dua kali pada sholat ied.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bismillah, afwan mau bertanya apa hukumnya khutbah dua kali pada saat hari raya yang pertama di mimbar dengan menggunakan speaker sound dan yang kedua khatib mendatangi jamaah wanita tanpa tabir?

(Disampaikan Fulan di media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Jika maksud ‘dua kali khutbah pada saat hari raya’ dengan disela-selahi duduk antara dua khutbah seperti halnya pada khutbah Jum’at, maka hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan imam madzhab yang empat dan lainnya.

Dalam Al Mudawwanah (1/231) disebutkan, “Imam Malik berkata, “Semua khutbah, baik khutbah imam pada shalat istisqa (shalat meminta diturunkan hujan), dua hari raya, hari Arafah, dan hari Jum’at, hendaknya imam duduk untuk memisahkan di antara dua khutbah.”

Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm (1/272) berkata, “Dari Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, ia berkata, “Sunnahnya seorang imam berkhutbah dalam dua hari raya dengan dua kali khutbah yang ia pisah dengan duduk.”
Ia juga berkata, “Termasuk pula khutbah istisqa, khutbah kusuf (shalat gerhana), khutbah haji, dan semua khutbah yang mengumpulkan banyak orang.”
Bisa dilihat juga kitab Bada’iush Shana’i (1/276) dan Al Mughni (2/121).

Namun Imam Syaukani mengomentari atsar di atas dengan berkata, “Hadits kedua diperkuat oleh qiyas dengan khutbah Jum’at, sedangkan Ubaidullah bin Abdulah adalah seorang tabiin sebagaimana yang engkau ketahui, sehingga pernyataanya ‘sunnahnya’ bukan merupakan dalil bahwa itu sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu Ushul. Memang ada riwayat terkait duduk antara dua khutbah ied hadits yang marfu (sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam) yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, tetapi dalam isnadnya terdapat Ismail bin Muslim seorang yang dhaif.” (Nailul Awthar 3/323)

Hadits Ibnu Majah no. 1289 dari Jabir radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasululah shallallahu alaihi wa sallam keluar pada saat Idul Fitri atau Idul Adh-ha, lalu berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri lagi.”
Hadits ini dinyatakan munkar oleh Syaikh Al Albani.

Dalam ‘Aunul Ma’bud (4/4) disebutkan, “Imam Nawawi dalam Al Khulashah berkata, “Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata, “Sunnahnya seseorang berkhutbah dalam hari raya dua kali yang ia pisah dengan duduk” adalah dhaif, tidak bersambung, dan tidak ada satu pun riwayat yang sahih terkait pengulangan khutbah, yang dijadikan patokan dalam hal ini adalah mengqiyaskan dengan khutbah Jum’at.”

Dengan demikian sandaran dua kali khutbah ini adalah:
Pertama, hadits Ibnu Majah dan atsar Ibnu Mas’ud, keduanya dhaif.
Kedua, atsar Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, ia adalah seorang tabiin.
Ketiga, mengqiyaskan dengan khutbah Jum’at.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah (dalam shalat Ied) diberlakukan para ahli fiqih rahimahumullah, karena ada hadits Ibnu Majah dengan isnad yang perlu ditinjau lagi yang zhahirnya bahwa khutbah ied itu dua kali. Tetapi siapa saja yang memperhatikan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang disepakati dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta lainnya, maka akan tampak jelas baginya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berkhutbah kecuali sekali saja.
Akan tetapi setelah Beliau mengakhiri khutbah pertama, maka Beliau mendatangi kaum wanita dan memberikan nasihat kepada mereka (berkhutbah). Jika hal ini kita jadikan alasan, maka masih mengandung kemungkinan meskipun sebenarnya masih jauh, karena Beliau menuju kaum wanita dan berkhutbah kepada mereka karena tidak sampainya suara khutbah kepada mereka. Inilah kemungkinan lainnya. Atau bisa juga suara khutbah Beliau memang terdengar oleh mereka, namun Beliau ingin menasihati mereka dengan secara khusus. Oleh katena itu, Beliau mengingatkan dan menasihati mereka dengan hal-hal khusus berkenaan dengan mereka.” (Asy Syarhul Mumti 5/191)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah imam berkhutbah dalam shalat Ied sekali atau dua kali?”
Ia menjawab, “Yang masyhur di kalangan Ahli Fiqih adalah bahwa khutbah Ied itu dua kali berdasarkan hadits dhaif terkait hal ini. Akan tetapi dalam hadits yang disepakati kesahihannya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berkhutbah selain sekali saja, dan saya berharap masalah ini ada kelonggaran.”
(Majmu Fatawa Asy Syaikh Ibni Utsaimin 16/246)

Intinya, bahwa seorang imam boleh melakukan khutbah pada shalat Ied sekali saja atau dua kali.

Sekarang kita kembali kepada pertanyaan di atas bahwa maksud dua kali khutbah menurut penanya adalah yang pertama di mimbar dengan menggunakan speaker sound dan yang kedua khatib mendatangi jamaah wanita tanpa tabir?

Jika kita melihat penjelasan di atas, sebenarnya sudah terjawab. Akan tetapi untuk lebih jelasnya adalah bahwa diperbolehkan dua kali khutbah dalam hari raya terutama jika suara khatib tidak terdengar oleh kaum wanita, lalu ia berkhutbah lagi untuk mereka sebagaimana praktek Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau jika memang sudah terdengar, maka tidak mengapa khatib mendatangi kaum wanita untuk memberikan nasihat khusus untuk mereka jika memang dirinya merasa aman dari fitnah ketika mendatangi mereka.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Selasa, 21 Dzulhijjah 1441 H/ 11 Agustus 2020 M



Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mardan Hadidi, M.PD.I حفظه الله  
klik disini

Related Articles

Back to top button