AqidahKonsultasi

Hukum Mendoakan Ayah yang Wafat Berbuat Syirik

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Mendoakan Ayah yang Wafat Berbuat Syirik

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum mendoakan ayah yang wafat dalam berbuat syirik.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saya mau bertanya. Ayah saya sudah meninggal, tapi saya bingung kalau mau mendoakan ayah saya, karena ketika hidupnya beliau melakukan sebuah kesyirikan, kurang lebih seperti dukun. Beliau bisa memasangkan susuk, bertengkar dengan jin untuk meminta uang, juga kuat ketika di bacok.
Saya mengingkari segala kesyirikannya, tapi apa ada hal yang bisa saya lakukan atau ada doa yang bisa saya doakan untuk beliau sebagai bentuk bakti seorang sayak kepada ayahnya?

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Sesungguhnya Allah memberikan petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki dengan karunia-Nya, dan tidak memberikan petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki dengan keadilan-Nya. Dan semua itu tidak lepas dari ilmu dan hikmah-Nya. Oleh karena itu sepantasnya kita selalu bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, termasuk nikmat hidayah.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Islam melarang syirik, dosa yang paling besar. Syirik adalah menyekutukan Allah Ta’ala di dalam hak-hak khusus Allah, yaitu rububiyah (sifat ketuhanan), uluhiyah (peribadahan), dan asma wa shifat. Dan syirik yang banyak dilakukan manusia adalah syirik di dalam uluhiyah (peribadahan). Dan di antara bentuk syirik adalah sihir.

Definisi Sihir

Secara bahasa Arab, sihir artinya: sesuatu yang samar atau tersembunyi sebabnya. Sedangkan secara istilah syara’, maka para ulama memberikan definisi yang berbeda-beda, namun hakekatnya sama:

Ibnu Abidin -semoga Alloh merahmatinya- mendefinisikan sihir dengan: “Ilmu yang dapat menghasilkan kemampuan jiwa untuk melakukan perkara-perkara yang aneh karena sebab-sebab yang tersembunyi”.
(Hasyiyah 1/44; dinukil dari ‘Alamus Sihri was Sya’wadzah, hlm: 71)

Ibnu Qudamah -semoga Alloh merahmatinya- berkata: “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku(tukang) sihir, atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang dia gunakan sebagai sarsaya permintaan tolong kepada syaithon untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi badannya, atau hatinya, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung dengannya”.
(Al-Mughni 8/150; dinukil dari ‘Alamus Sihri was Sya’wadzah, hlm: 73)

Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqor –rohimahulloh- berkata: “Sesungguhnya sihir hakiki adalah sihir yang pelakunya minta tolong kepada syaithon. Robb kita -Yang ilmuNya meliputi segala sesuatu- telah memberitakan bahwa syaithon-syaithon itu yang mengajarkan sihir…(surat Al-Baqoroh; 102) Dan telah mutawatir berita-berita dari orang-orang yang menyelidiki keadaan-keadaan sihir dan tukang sihir yang menetapkan hubungan tukang-tukang sihir dengan syaithon. Para tukang sihir mendekatkan diri kepada syaithon dengan apa yang mereka sukai, yang berupa kepercayaan-kepercayaan yang rusak, perbuatan-perbuatan yang sesat, memakan barang-barang haram dan buruk. Lalu syaithon menolong mereka terhadap tujuan-tujuan mereka. Oleh karena itulah para cerdik dari ulama kita mendefinisikan sihir dengan: “perbuatan untuk mendekatkan diri kepada syithon dan (terjadi) dengan pertolongan syaithon. Perkara itu semua merupakan hakekat sihir”.
(Kitab ‘Alamus Sihri was Sya’wadzah, hlm: 152)

Dengan penjelasan ini, maka perbuatan yang dilakukan oleh ayah saudara, seperti memasangkan susuk, bertengkar dengan jin untuk meminta uang, kebal ketika di bacok, adalah ilmu sihir.

Hukum Melakukan Sihir

Mempelajari sihir dan mengamalkannya merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran. Karena pada hakekatnya sihir tidak akan terjadi kecuali dengan peribadahan kepada syaithan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ

‘”Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaiu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”.
(QS. Al-Baqarah/2:102)

Baca Juga:  Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan Setelah Qabliyah Subuh?

Jika ayah saudara tidak melakukan sholat, melakukan sihir, dan tidak bertaubat sampai akhir hayatnya, apalagi sudah ada orang yang memberitahukan kepadanya, dan mati dalam keadaan demikian, maka tidak boleh memohonkan ampun untuknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”.
(QS. At-Taubah/9: 84)

Juga firman Allah Ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahsayam”.
(QS. At-Taubah/9: 113)

Demikian pula Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diberi idzin memohonkan ampun bagi ibunda beliau.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis sehingga orang yang berada di sekelilingnya pun ikut menangis. Kemudian beliau bersabda:
“Saya memohon izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan baginya, namun saya tidak diberi izin. Dan saya meminta izin untuk menziarahi kuburnya, lalu saya diberi izin. Karena itu, hendaklah kamu berziarah kubur, karena itu akan mengingatkan kematian.”
(HR. Muslim, no. 976)

Bakti seorang sayak kepada orang tuanya yang mati dalam keadaan tidak islam, maka selesai dengan penguburannya.

Jika Belum Ada yang Mengingatkan Larangan Sihir….

Adapun jika ayah saudara melakukan sholat, lalu melakukan sihir, dan belum ada orang yang mengingatkan tentang larangan sihir yang bisa membatalkan Islam, maka saudara bisa mendoakan dengan syarat. Hal ini seperti menyolatkan orang yang diragukan keislamannya.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rohimahulloh pernah ditanya:
“Jika dihadapkan kepada imam di dalam sholat jenazah, mayit yang diragukan keislamannya, apa yang dilakukan imam tersebut?”

Syaikh menjawab:

” يجب أن يصلي عليه؛ لأن الأصل أن المسلم باقي على إسلامه، ولكنه عند الدعاء له يشترط فيقول: ” اللهم إن كان مؤمناً فاغفر له وارحمه “، والله تعالى يعلم حاله هل هو مؤمن أم لا، وبهذا يسلم من التبعة، يسلم من أن يدعو لشخص كافر بالمغفرة والرحمة … ” انتهى من “مجموع فتاوى الشيخ ابن عثيمين”

Wajib menyolatkannya, karena hukum asal seorang muslim tetap di dalam keislamannya. Tetapi di waktu mendoakannya dengan syarat. Yaitu mengucapkan, “Wahai Allah, jika dia seorang mukmin maka ampunilah dia dan rahmatilah dia”. Dan Allah Ta’ala mengetahui keadaannya, apakah dia seorang mukmin atau bukan. Dengan ini imam tersebut selamat dari tanggung jawab, yaitu selamat dari mendoakan ampunan dan rahmat untuk orang kafir”.
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 17/115)

Dengan semua keterangan ini, kita mengetahui nilai hidayah Islam yang sangat besar, dan bahwa keselamatan seseorang di akhirat tidak bisa menggantungkan kepada orang tua atau anaknya. Jika seseorang itu mati kafir, maka nasab yang tinggi tidak bermanfaat sama sekali. Semoga Alloh selalu membimbing kita di dalam kebaikan.

Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Ahad, 20 Dzulhijjah 1441 H/ 09 Agustus 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button