Fiqih

Panduan Cara Menyembelih Yang Halal (Ayam, Kambing, dan Semisalnya)

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Panduan Cara Menyembelih Yang Halal (Ayam, Kambing, Sapi dan Semisalnya)

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Panduan Cara Menyembelih Yang Halal (Ayam, Kambing, Sapi dan Semisalnya), selamat membaca.


Tidak bisa dipungkiri lagi tingginya kebutuhan manusia akan mengonsumsi daging, entah itu daging ayam, kambing, sapi, unta atau semisalnya. Yang perlu diperhatikan, daging hewan-hewan darat tersebut tidaklah boleh dikonsumsi oleh seorang muslim kecuali didahului dengan proses yang diperkenankan oleh syariat. Proses tersebut yaitu penyembelihan. Jadi singkat kata, syarat halalnya daging hewan darat untuk dikonsumsi adalah dengan disembelih terlebih dahulu, dengan penyembelihan sesuai tuntutan syariat. Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk mengetahui syarat sah penyembelihan hewan dan tata caranya.

[lwptoc]

1. Metode-Metode Penyembelihan Hewan Darat


Ada dua metode penyembelihan hewan darat, yaitu Ad-Dabhu dan An-Nahru.

a. An-Nahru

An-Nahru disunnahkan untuk dilakukan pada unta dengan posisi hewan tersebut berdiri dan bukan dibaringkan, dan dilakukan pada pangkal leher dekat dengan dada. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan mengenai An-Nahru yaitu,

ذَكَاةُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ بِذَبْحِهِ فِي حَلْقٍ أَوْ لَبَّةٍ إِنْ قُدِرَ عَلَيْهِ

Penyembelihan hewan yang (halal untuk) dimakan adalah menyembelihnya di bagian tenggorokanya atau di bagian Labbah (tenggorokan bagian pangkal) jika memungkinkan. (Minhajuth Thalibiin Imam Nawawi, 1/317.)

b. Ad-Dabhu

Sedangkan Ad-Dabhu adalah metode penyembelihan dengan menyembelih leher hewan bagian atas dengan sifat yang akan kami jelaskan. Ad-Dabhu ini diterapkan ketika kita akan menyembelih hewan selain unta, dan praktiknya banyak dijumpai di masyarakat kita, berbeda dengan An-Nahru yang hampir tidak kita dapatkan praktiknya di negara kita. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kita akan membahas Ad-Dabhu saja.

2. Definisi Penyembelihan Menurut Syar’i


Definisi Ad-Dabhu (menyembelih) adalah memotong tenggorokan dan kerongkongan hewan, jika memungkinkan untuk dilakukan. (Al Qamuus Al Muhiith, Lisanul Arab dan Misbahul Munir)

Maksud dari kata-kata ‘memungkinkan’ adalah, mungkin untuk diposisikan ketika disembelih, baik posisinya terbaring ataupun berdiri. Tapi jikalau, sebagai contoh, hewan tersebut mengamuk dan susah untuk dikuasai oleh para penyembelih, maka boleh melakukannya dengan cara lain agar hewan itu bisa mati, semisal ditombak atau dipanah. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana unta yang hendak disembelih melarikan diri dan mengamuk, maka salah seorang sahabat pun memanahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

إِنَّ لِهَذِهِ البَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا

Sesungguhnya pada hewan ini terdapat sifat liar, layaknya hewan yang liar, maka jika ada yang seperti itu lagi menimpa diri kalian, lakukanlah seperti ini. (HR. Al-Bukhari no. 2488 dan Muslim no. 1968)

3. Hukum Penyembelihan


Hukum penyembelihan hewan darat yang hendak dikonsumsi adalah wajib, dan tidak ada khilaf di kalangan para ulama. Dalilnya adalah;

Firman Allah Ta’ala,

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحمُ الخِنْزِيْرِ..

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,..” (QS. Al-Maidah : 3)

Di ayat ini Allah melarang kita memakan bangkai. Dan bangkai adalah seluruh hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dikecualikan dengan sunnah hewan belalang dan hewan laut.

Firman Allah Ta’ala,

﴿وَلَا تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ ..

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am : 121)

4. Syarat Sah Penyembelihan (Agar Sembelihan Halal)


Walaupun hewan sudah disembelih, tetapi bisa jadi haram untuk dimakan, dan itu dikarenakan si penyembelih tidak memenuhi atau tidak terpenuhi syarat-syarat yang ada. Syarat sahnya penyembelihan terbagi menjadi tiga;

A. Syarat yang Terkait Dengan Orang yang Menyembelih

Syarat yang terkait dengan orang yang menyembelih agar hasil sembelihan halal:

1. Muslim atau Ahli Kitab, Mumayyiz, dan Berakal

Tidak halal sembelihanya orang yang gila, dan tidak halal juga sembelihanya orang-orang musyrik, penyembah batu, bulan, matahari dan jin. Dalil halalnya sembelihan ahlu kitab adalah firman Allah,

﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوتُواْ الْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ..

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah : 5)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan Tha’am (makanan) dalam ayat ini dengan sembelihan mereka (Ahli kitab). (Fathul Bari, 3/552-553)

2. Ikhlas/Berniat Lillah (Untuk Allah Saja)

Sembelihan adalah ibadah dan tidak boleh ibadah itu dipersembahkan kepada selain Allah. Baik itu kepada berhala, jin, ataupun manusia sekali pun.

Dalilnya firman Allah yang sudah kami sebutkan di atas

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۦ..

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah : 3)

Adapun jika ia berniat untuk menghidangkanya kepada manusia maka ini boleh. Jadi harus bisa dibedakan antara mempersembahkan dan menghidangkan.

B. Syarat yang Terkait dengan Hewan yang Akan Disembelih

Bagian hewan yang harus disembelih adalah, kerongkongan, tenggorokan dan dua urat yang menempel pada tenggorokan dan kerongkongan.

Hikmahnya kenapa harus di empat bagian ini adalah karena ini adalah bagian-bagian vital dari hewan, penghubung aliran darah menuju jantung, dan alat pernapasan juga. Ketika ini terpotong ketika penyembelihan, maka hewan akan lebih cepat mati, dan ini semakin baik.

Termasuk hewan yang halal dimakan dan bisa untuk disembelih.

Anjing walaupun disembelih secara syar’i dan dibacakan bismillah seribu kali pun tetap haram untuk dimakan dagingnya.

Disebutkan nama Allah ketika disembelih.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

﴿وَلَا تَأْكُلُواْ مِمَّا لَم يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ ..

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am : 121)

Menyebut nama Allah adalah dengan membaca bismillah. Lalu bagaimana dengan Ahli kitab ketika menyembelih, apakah disyaratkan untuk membaca bismillah atau menyebut nama Allah juga? Maka jawabanya adalah harus. Jika tidak, maka sembelihanya tidak halal.

C. Syarat yang Terkait Dengan Alat yang Digunakan Untuk Menyembelih

Hendaklah alat yang digunakan tajam sehingga dengan mudah memotong bagian-bagian hewan yang kami sebutkan di atas. Semakin tajam adalah semakin kita berbuat baik kepada hewan tersebut. Alat pemotong tersebut umumnya berupa pisau yang terbuat dari besi, baja, tembaga atau batu. Tidak boleh menyembelih dengan menggunakan kuku dan gigi, berdasarkan pada hadits Rafi’ bin Khadij radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ: أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الحَبَشَةِ

Apa-apa yang (dapat) mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya (hewan tersebut), maka makanlah oleh kalian. (yang terpenting) bukan dengan gigi atau kuku, akan kuberitahu kalian tentang itu. Adapun gigi adalah tulang, sedangkan kuku adalah pisaunya bangsa Habasyah. (HR. Al-Bukhari no. 2488 dan Muslim no. 1968)

Termasuk juga yang dilarang adalah segala bentuk alat sembelih yang terbuat dari tulang, tanduk atau gading, baik tulang manusia ataupun tulang hewan.

Jika syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka daging hewan yang disembelih halal untuk dimakan.

Wallahu ‘alam bish shawab.

Ditulis Oleh:
Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H. حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)

13 April, 2018, diperbaharui 25 Rabiul Akhir 1443 H/ 1 Desember 2021 M

Beliau adalah Alumni UNS dan STDI Imam Syafi’i dan
Pengajar Pondok Pesantren Al-Irsyad Tengarang dan Pondok Pesantren Muslim Merapi Boyolali

Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H.,

Beliau adalah Alumni UNS dan STDIIS, Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Sebagai Pengajar di Ponpes Al Irsyad Tengaran dan Ponpes Muslim Merapi Boyolali

Related Articles

Back to top button