Ketentuan Boleh Tidak Menghadiri Walimah

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Ketentuan Boleh Tidak Menghadiri Walimah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang ketentuan boleh tidak menghadiri walimah.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz apakah seseorang yang diundang walimah ‘urs, jika dia tidak datang menjadi musuh bagi Allah ta’ala dan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam?
Serta bagaimana jika posisinya jauh dan harus safar dan ana tidak ada mahram, serta jika walimahan tersebut ada musik di dalamnya?

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari grup Hijrah Diaries Putri – 1)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah walhamdu lillah wash shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi waman waalaah.
Amma ba’du,

Mendatangi walimah (hukum asalnya) adalah sebuah kewajiban. Dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam;

حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

“Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.”
Beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Apabila engkau bertemu, maka ucapkanlah salam kepadanya. Apabila engkau diundang, maka penuhilah undangannya. Apabila engkau dimintai nasihat, maka berilah nasihat kepadanya. Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucap alhamdulillah), maka doakanlah dia (dengan mengucap yarhamukallah). Apabila dia sakit, jenguklah dia. Dan apabila dia meninggal, maka antarknlah jenazahnya.”
[HR. Muslim, no. 2162]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.”
[HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429].

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ.

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidaklah diundang. Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”
[HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432]

Di antara udzur yang membuat kehadiran seseorang dalam walimah menjadi tidak wajib, bahkan bisa saja diharuskan untuk tidak hadir adalah:

1. Bila ada kemungkaran dalam walimah tersebut. Seperti full musik, dihidangkannya khamr, ataupun juga bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan. Jika kehadirannya bisa merubah hal-hal mungkar tersebut, maka dia harus berusaha untuk hadir.

2. Bila yang mengundang adalah seseorang yang seharusnya diboikot dan dijauhi karena kemaksiatan dan kejelekannya. Hal itu dimaksudkan agar dia bertaubat.

3. Bila yang mengundangnya adalah orang kafir.

4. Bila makanan yang dihidangkan adalah makanan-makanan yang haram untuk dimakan.

5. Bila kehadirannya akan membuatnya meninggalkan sebuah kewajiban.

6. Bila diluar batas kemampuan. Misal tempatnya yang jauh di luar kota, yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan bagi perempuan haruslah disertai dengan mahram.

7. Bila undangan sifatnya tidak terkhusus untuk seseorang. Seperti undangan yang ada di grup-grup WhatsApp yang sifatnya umum.

Maka berdasarkan penjelasan singkat ini anda tidak dibenarkan untuk menghadiri walimah tersebut. Dan justru itulah yang diperintahkan dan disukai oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala.

Semoga bermanfaat.
Wallahu Tabaaraka wa Ta’ala A’lam.
Wa Akhiru da’waanaa anil hamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.

 

Dijawab oleh:
Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله
Kamis, 10 Rajab 1441 H/ 05 Maret 2020 M



Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله
Beliau adalah Alumnus Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam and Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله 
klik disini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel