FiqihKonsultasi

Hukum Sholat di Kereta dan Qoshor Sholat Zhuhur

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Sholat di Kereta dan Qoshor Sholat Zhuhur

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum sholat di kereta dan qozhor sholat zhuhur.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahsanallahu ilaikum ustadz.
Ijin bertanya, tentang bab sholat.

1. Saat kita jadi musafir. Hendak mengqoshor zhuhur dan ashar, tapi mendapati jamaah sholat zhuhur. Apakah kita ikut jamaah zhuhur kemudian ashar sendiri?

2. Saat subuh masih perjalanan di kereta dan dipastikan sampai di tujuan sudah lewat waktu subuh. Apakah tetap wajib sholat subuh di kereta?
Dengan kondisi yang sulit, misal wudu di kamar mandi, padahal kamar mandi di kereta rentan kena najis, tidak tersedia tempat khusus untuk sholat, jadi sholat sambil duduk di kursi penumpang.
Atau bisa diganti/qodho sholat yang itu di waktu lain?
Misal dirapel subuh keesokan hari. Atau begitu sampai stasiun langsung solat subuh walaupun waktu sholat subuh sudah lewat.

Mohon jawabannya. Jazaakallah khoiron.

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat Bias T08 G38)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Tentang Qoshor Sholat Zhuhur

Untuk pertanyaan pertama, jawabannya iya.
ketika seorang musafir mendapati jama’ah sedang sholat zhuhur, maka ikutlah sholat dengan jamaah mukim TERSEBUT (orang daerah tersebut) dan sempurnakan 4 rakaat, karena makmum mengikuti imam, ketika imam sholat 4 rakaat, maka makmum pun sholat 4 rakaat.
Kemudian  berdirilah untuk melakukan sholat ashar dengan qoshor. kalau seandainya anda datang berombongan maka lakukanlah sholat ashar berjamaah dengan teman-teman anda.

Tentang Sholat di Dalam Kereta

Untuk pertanyaan kedua :
Selama ada air dan bisa menggunakan air, tetap wajib berwudhu’ karena Allah hanya membolehkan tayammum ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air, Allah berfirman:

Baca Juga:  Patokan Minimal Suami Sudah Menunaikan Nafkah

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
(QS Al-Maidah ayat 6)

Kemudian, anda harus mengerjakan sholat tepat pada waktunya, usahakan sholat dalam keadaan berdiri karena berdiri merupakan rukun sholat, apalagi sekarang rata-rata kereta sudah memiliki musholla untuk mengerjakan sholat, tanyakan kepada petugas sebelum anda memutuskan sholat di bangku penumpang.

kalaupun memang tidak ada, maka usahakan sholat dalam keadaan berdiri, karena kami memandang berdiri itu memungkinkan, mungkin sujud atau ruku’ yang tidak bisa dikerjakan.
Maka sholatlah dalam keadaan berdiri kemudian sujud sambil duduk dengan menolehkan kepala kebawah (isyarat).
karena kedah mengatakan:

الميسور لا يسقط بالمعسور

“Sesuatu yang bisa dilakukan tidak gugur ketika ada kesulitan”

Ketika ruku’ atau sujud yang tidak bisa dilakukan maka wajib tetap berdiri, karena berdiri bisa dilakukan.
Hal ini dilakukan kalau seandainya ditakutkan waktu shubuh keluar ketika sampai stasiun, kalau tidak keluar, maka sholatlah ketika sampai stasiun.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 22 Shafar 1441 H/ 21 Oktober 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button