Faedah Hadist

Fawaid Hadist #169| Larangan Berbuat Bid’ah (Membuat Hal Baru Dalam Urusan Agama)

 عليه)عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ» (متفق

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka urusan itu ditolak.'” (Muttafaq ‘alaih).

Dalam riwayat Muslim:

«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak.”

  • Penjelasan kata: “Urusan kami ini” maksudnya agama.
  • “Ditolak (رَدّ)” artinya tidak diterima dan batal.

Pelajaran Berharga Dari Hadits:

  1. Perintah untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan berpegang teguh dengannya, serta larangan dari setiap bid’ah dalam agama.
  2. Hadits ini jadi dasar penting tentang wajibnya mengikuti Nabi ﷺ dan mencela bid’ah serta hawa nafsu. Juga sebagai peringatan dari pelaku bid’ah. Termasuk kaidah besar dalam agama, bahwa segala amalan atau akad yang dilarang itu batal dan harus ditolak.
  3. Menunjukkan bahaya bid’ah, karena bisa membuat amalan tidak diterima. Mengada-adakan sesuatu dalam agama itu haram, walaupun niatnya dianggap baik.

Wallohu a’lam

Refrensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid

👤 Ustadz Nurhadi Nugroho

Back to top button