Fawaid Hadist #127 | Shalat Malam Diganti Pelaksanaanya Pada Siang Hari Karena Uzur

Fawaid Hadist #127 | Shalat Malam Diganti Pelaksanaanya Pada Siang Hari Karena Uzur
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #127 | Shalat Malam Diganti Pelaksanaanya Pada Siang Hari Karena Uzur. Selamat membaca.
وَعَنْ عَائشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاَةُ مِنْ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ، صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَى عَشْرَةَ رَكْعَةً » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; ‘Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertinggal shalat malam karena sakit atau yang lainnya, maka beliau shalat pada siang harinya dua belas rakaat.’” (HR. Muslim, no. 746).
Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;
1. Dalam hadits ini, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tertinggal shalat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau shalat pada siangnya dua belas rakaat, kerana baginda shalat malam dengan sebelas rakaat. Jika baginda tertinggal shalat malam karena tertidur atau yang lainnya, baginda mengqadha’ (mengganti) shalat ini, dan menunaikannya dengan jumlah yang genap. Jika biasa shalat witir tiga rakaat maka menggantinya dengan empat, jika witirnya lima maka menggantinya enam, dan begitu seterusnya.
2. Pelajaran berharga tentang ibadah sunnah yang terikat dengan waktu, jika waktunya telah berlalu karena suatu udzur (adanya halangan) maka lebih utama diqadha’, Adapun ibadah yang terikat dengan suatu sebab maka ketika sebabnya hilang maka tidak disyariatkan qadha’. Misalnya adalah shalat sunnah wudhu’, jika seseorang berwudhu disunnahkan shalat dua rakaat, tetapi jika lupa dan teringat setelah beberapa lama maka hukumnya telah gugur. Begitu pula jika seseorang masuk masjid langsung duduk dan teringat setelah lama, maka hukumnya telah gugur, karena ibadah yang terikat dengan sebab harus ditunaikan sesuai dengan sebab itu, bila keduanya terpisah maka hukumnya gugur.
3. Barangsiapa terlewat dari amalan kebaikan (termasuk perkara yang wajib) karena sebuah udzur syar’i, maka tidak ada dosa baginya.
4. Siapa saja yang tertidur atau lupa dan lewat darinya waktu shalat wajib, maka shalatnya ketika dia bangun dan sadar.
5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun seperti manusia pada umumnya, kadang luput dari beliau amalan kebaikan karena sebuah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.
Yuk dukung operasional & pengembangan dakwah Bimbingan Islam, bagikan juga faedah hadist ini kepada kerabat dan teman-teman.
“Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabiﷺ).