Etika Sehari-Hari Saat Bekerja, Salam, Belanja
Etika Sehari-Hari Saat Bekerja, Salam, Belanja
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Etika Sehari-Hari Saat Bekerja, Salam, Belanja, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz/ustadzah, permisi izin bertanya.
- Jika pada hari tertentu (5 dari 7 hari) jadwalnya ada pembantu di rumah dan ibu saya mengatakan jangan mencuci piring dan lain-lain, biar pembantunya saja. Apakah jika seperti itu saya lebih baik tetap mencuci piring atau menaati ibu tidak mencuci piring, dan lain-lain?
- Dan izin bertanya, jika si A memberi salam ke B, tetapi si C juga mendengarnya, apakah si C juga wajib/sunnah menjawab salam (si A, B, C bukan sedang berada di majelis)? Misalnya juga ada orang sedang menelepon dan mengucapkan salam sedangkan kita orang lain yang tidak disalami mendengarnya.
-
Dan jika saya & teman saya membeli makanan di tmpt makan kemudian saya/teman saya menalanginya dulu, apakah termasuk melakukan 2 akad sekaligus dalam 1 kali jual beli yang dilarang di Islam (akad utang & akad membeli)?
-
Dan sebenarnya apakah kita diwajibkan memberi uang parkir ke toko-toko yang tukang parkirnya bukan resmi dari tokonya tetapi merupakan warga di sekitar situ?
Karena saya dengar toko harus membayar biaya retribusi parkir ke organisasi lingkungan setempat seperti karang taruna, jika tidak maka akan ada tukang parkr tersebut. Mohon maaf jika banyak pertanyaannya, banyak pertanyaan yg sudah saya simpan & blm2 saya tanyakan
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Contoh yang benar dalam masalah di atas seperti,
Alasan dilarangnya bentuk jual beli ini ada dua hal :
Kedua: Ada kemungkinan terjadinya riba, karena yang demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu dinar secara kontan dan dengan dua dinar bila dibayar secara tertunda. Dan yang pasti menjadi miliknya adalah salah satu dari keduanya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله