Adab & AkhlakKonsultasi

Etika Sehari-Hari Saat Bekerja, Salam, Belanja

Etika Sehari-Hari Saat Bekerja, Salam, Belanja

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Etika Sehari-Hari Saat Bekerja, Salam, Belanja, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz/ustadzah, permisi izin bertanya.

  1. Jika pada hari tertentu (5 dari 7 hari) jadwalnya ada pembantu di rumah dan ibu saya mengatakan jangan mencuci piring dan lain-lain, biar pembantunya saja. Apakah jika seperti itu saya lebih baik tetap mencuci piring atau menaati ibu tidak mencuci piring, dan lain-lain?
  2. Dan izin bertanya, jika si A memberi salam ke B, tetapi si C juga mendengarnya, apakah si C juga wajib/sunnah menjawab salam (si A, B, C bukan sedang berada di majelis)? Misalnya juga ada orang sedang menelepon dan mengucapkan salam sedangkan kita orang lain yang tidak disalami mendengarnya.
  3. Dan jika saya & teman saya membeli makanan di tmpt makan kemudian saya/teman saya menalanginya dulu, apakah termasuk melakukan 2 akad sekaligus dalam 1 kali jual beli yang dilarang di Islam (akad utang & akad membeli)?

  4. Dan sebenarnya apakah kita diwajibkan memberi uang parkir ke toko-toko yang tukang parkirnya bukan resmi dari tokonya tetapi merupakan warga di sekitar situ?

    Karena saya dengar toko harus membayar biaya retribusi parkir ke organisasi lingkungan setempat seperti karang taruna, jika tidak maka akan ada tukang parkr tersebut. Mohon maaf jika banyak pertanyaannya, banyak pertanyaan yg sudah saya simpan & blm2 saya tanyakan

    جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

1. Tercover untuk pembantu tersebut. Juga untuk menjaga perasaan ibu.
2. Apabila kita yakin bahwa salam itu tidak ditujukan untuk kita, maka menjawabnya tidak wajib.
3. Masalah yang anda gambarkan dalam soal di atas tidak termasuk melakukan 2 akad sekaligus dalam 1 kali jual beli. Karena transaksinya 1 kali saja, yaitu membeli, sehingga hukumnya boleh. Adapun hadis yang melarang;

 

عن أبي هريرة قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

 

Dari Abu Hurairah radiyallaahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi no. 1231, Ahmad no. 9582, 10153; An-Nasa’i no. 4632)

Contoh yang benar dalam masalah di atas seperti,

Penjualan dengan dua harga, kontan dan kredit, dan harga kredit atau tertundanya lebih mahal, namun tidak dijelaskan dia memilih yang mana alias digantungkan. Misalnya seorang penjual berkata, “Kalau kontan bisa sekian har-ganya, dan kalau dibayar belakangan atau dibeli kredit bisa sekian.” Kemudian kedua orang itu berpisah (dari majlis) dengan ketidak-jelasan, tanpa menentukan salah satunya.

Alasan dilarangnya bentuk jual beli ini ada dua hal :

Pertama: Ketidakjelasan dan ketidakstabilan harga.

Kedua:
Ada kemungkinan terjadinya riba, karena yang demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu dinar secara kontan dan dengan dua dinar bila dibayar secara tertunda. Dan yang pasti menjadi miliknya adalah salah satu dari keduanya.
Jadi seolah-olah yang menjadi miliknya adalah satu dinar secara kontan, lalu ia tangguhkan pembayarannya sehingga berubah menjadi dua dinar. Atau yang menjadi kewajibannya adalah dua dinar secara tertunda, lalu ia segerakan pembayarannya sehingga berubah menjadi satu dinar saja.
4. Hukum asal tidak wajib membayar parkir liar (tidak resmi),
Tapi kalau membayar bisa menolak mudharat dan bahaya, maka bayar saja (bayar nominal yang pas).

 

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Back to top button