Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Status Anaknya? Begini Penjelasannya!

Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Status Anaknya? Begini Penjelasannya!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Status Anaknya? Begini Penjelasannya! selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah Ustadz ana izin bertanya, banyak sekali di lingkungan ana yang hamil di luar nikah. Bagaimana status nasab anak yang dilahirkan berdasarkan pendapat ulama yang wajib kita ambil?
Karena sebelumnya yang ana ketahui ada dua pendapat tentang hal ini. Lalu, bagaimana jika ada seorang laki-laki yang memiliki anak zina, tetapi dia mengambil pendapat bahwa anak tersebut dinasabkan kepada dia?
Dia juga pernah mengatakan dia lebih baik murtad daripada anak tersebut tidak dinasabkan kepada dia. Subhanallaah. Jazaakallaahu khairan ustadz
Jawaban:
Status Anak Zina Dan Konsekuensinya
1. Zina adalah Dosa Besar yang Mendekatinya Saja Terlarang
Pertama jelas, mengenai hukum zina adalah salah satu dari di antara dosa besar, wajib bagi pelaku untuk mengakui kesalahan, bertaubat pada Allah dan memperbanyak amal shalih.
Dosa zina disebutkan dalam al-Quran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra:32)
2. Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya
Adapun status anak, maka tetap anak mereka secara biologis, namun bukan anak yang sah secara syar’i, Nasihat kami, jika anak tersebut adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah, maka anak harus dinasabkan kepada bapaknya. Jika tidak melalui pernikahan, maka anak dinasabkan kepada ibunya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang anak zina:
لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أو لأمَةً
“(Anak itu milik) keluarga ibunya siapa pun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita” (HR. Abu Daud, no. 1930)
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
“Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian”. (HR. Bukhari, no.2053 dan Muslim, no. 1457).
Salah satu maksud dari hadist di atas adalah, bahwa penasaban anak itu hanya berlaku bagi suami (yang sah dengan akad nikah), adapun pezina, maka anak hasil zina tidak dinasabkan kepada pelakunya (ayahnya), dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dan inilah yang lebih dekat pada kebenaran.
Konsekuensi dari tidak adanya nasab adalah ke depan mereka tidak bisa saling mewarisi harta jika meninggal, juga jika si anak berjenis kelamin perempuan, maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikahnya, kelak wali nikahnya adalah hakim (pihak KUA).
Dan status anak tersebut tidak perlu diinformasikan kepada orang lain, bila tidak ada maslahatnya. Bapak biologis berbuat baik kepada anak biologisnya adalah sebuah kebaikan, tapi dia harus ingat bahwa anak itu bukan anaknya yang sah secara syariat.
Masalah berikutnya, jika anaknya ini adalah lelaki maka dia bukan mahram istrinya, maka tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah ini. Ada batasan-batasan syariat yang harus diukur bila tinggal serumah bersama.
Saran kami, jika memungkinkan, biarkan anak ini tinggal bersama keluarga ibunya, dan bapak biologisnya tetap berbuat baik kepada anak biologisnya dan mereka yang menjaganya dari pihak keluarga ibunya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Referensi, silahkan baca:
1. Saran Untuk Mereka Yang Tinggal Dengan Anak di Luar Pernikahan
2. Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)
Senin, 11 Jumadil Awal 1444H / 5 Desember 2022 M
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini