Muamalah

E-Money Syariah

E-Money Syariah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang E-Money Syariah. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, afwan ana izin bertanya mengenai:

1. Hukum e-money syariah yang ada saat ini, apakah hukumnya sama dengan e-money konvensional yang dari segi keamanan dalam bermuamalah, sedikit lebih aman digunakan dari yang konvensional, melihat dari akad-akad dan promo cashback di dalamnya, yang kata pihak e-money nya, sudah menerapkan hukum syari’ah didalamnya?

2. Apa hukum dari suatu Bank digital syariah yang didalam proses menabung didalam bank tersebut, menggunakan akad wadiah yaitu Wadiah Yad Dhamanah, di mana penerima titipan (bank) bisa memanfaatkan titipan tersebut dengan seizin nasabah dan harus mengembalikan ke nasabah kapan pun diminta. Apakah hal ini diperbolehkan? Syukron ustadz wa barakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

E-money apapun namanyanya, baik konvensional ataupun Syariah, tanpa mengurangi keinginan baik berbagai pihak yang mencoba mensematkan kata Syariah dalam transaksi tersebut, maka di dalam menghukumi sesuatu hal tentunya yang harus diperhatikan adalan kenyataan dalam transaksi yang dilakukan.

Mencoba melihat kembali akad yang dilakukan dalam transaksi tersebut, apakah uang yang diberikan adalah akad hutang atau sekadar titipan. Silakan untuk melihat kembali fenomena yang di lapangan antara titipan ataukah hutang?

Sampai saat ini untuk sementara kami masih melihat bahwa uang di dalam e-money itu adalah akad hutang yang diberikan kepada pemberi jasa, sehingga mereka berhak menggunakan uang tersebut dengan apa yang mereka mau, yang sebenarnya tidak jauh dari apa yang terjadi di bank konvensional. Yang hal ini dibuktikan dengan aturan dalam kehilangan uang yang disimpan, bahwa pihak perusaahaan akan menjamin dan menggantinya bila hilang. Padahal dalam akad titipan bila pihak yang dititipi amanah dan titipannya rusak atau hilang maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya bila pihak yang dititipi telah berusaha sebaik mungkin dalam menjalan amanah atau dengan kata lain tidak bisa dituntut dengan kehilangan tersebut.

Jika dikatakan uang tersebut adalah uang yang dihutang oleh pihak pengadaan jasa/marketplace maka menurut kaidah yang berlaku maka tidak boleh ia mensyaratkan atau mengambil manfaat dari hutangnya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kaidah,”

كل قرض جر نفعا فهو الربا

“Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan maka hal tersebut adalah riba”

Dan terkait dengan izin yang disepakati untuk menggunakan titipan yang ada, maka pada dasarnya boleh menggunakan apa yang dititipkan atas seizin pemilik barang. Sebagaimana yang disebukan oleh Imam Ibnul Mundzir, beliau menyebutkan,”

وأجمعوا على إباحة استعمالها بإذن مالكها

“Para ulama juga bersepakat akan diperbolehkannya menggunakan barang titipan asalkan seizin pemilik barang.” [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36-37]

Walaupun tetap harus berhati-hati dalam masalah ini, karena berpotensi mendatangkan konflik bila ternyata pihak bank menggunakan barang titipan dan mengalami kerugian, maka bila diizinkan menggunakan barang dan rusak atau hilang maka Anda akan kehilangan uang Anda karena izin telah Anda berikan. Wallahu a`lam.

Silahkan juga membaca refrensi berikut:

https://bimbinganislam.com/hukum-cashback-dan-diskon-dari-e-wallet-atau-dompet-digital/

https://bimbinganislam.com/hukum-dapat-free-ongkir-dari-shope-pay-kamu-sudah-tahu/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 8 Syaban 1443 H/11 Maret 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button