KonsultasiNikah

8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Seorang janda hendak menikah. Sudah tidak ataupun bapak, paman. Ada saudara laki-laki tapi sudah tidak bisa dihubungi sejak lama. Bagaimana solusi wali nikah nya?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Wali bagi seorang wanita hukumnya wajib karena ia bagian dari syarat nikah yang telah di perintahkan nabi shallahu alaihi wasallam,’

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”.

(HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747).

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177)

Baca Juga:  Cara Membangunkan Anak Sholat Shubuh

Karenanya menjadi kewajiban dalam suatu pernikahan akan adanya keberadaan wali nikah dari pihak perempuan. Urutan dalam wali nikah adalah yang pertama bapaknya, bila tidak ada maka bisa melihat dari urutan yang berhak menjadi wali sebagaimana berikut,:

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7. Paman (saudara ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu)

Bila memang ternyata sudah tidak di dapatkan lagi keberadaan mereka, setelah benar benar di cari dan tidak mendapatkannya, maka kewalian dari wanita tersebut bisa di serahkan/dilakukan oleh wali hakim/pemerintah atau wakilnya, sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Rasulullah shallahu aalaihiwasalam.

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, dan dihasankan oleh imam At Tirmidzi).

Dan bila ada wali nikahnya, namun tidak mungkin di hadirkan dalam tempat tersebut, maka bisa mewakilkannya kepada seseorang atau petugas pemerintah atau yang lainnya, dengan sepengetahuan dan persetujuan untuk mewakilkan perwaliannya.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Silahkan membuka link berikut :

  1. https://bimbinganislam.com/bolehkah-janda-menikah-tanpa-wali/
  2. https://bimbinganislam.com/siapakah-wali-nikah-ketika-orang-tua-telah-cerai/

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button