Hukum Cashback dan Diskon dari E-Wallet atau Dompet Digital

Hukum Cashback dan Diskon dari E-Wallet atau Dompet Digital
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum cashback diskon dan promo dari e-wallet atau dompet digital
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Alloh selalu jaga ustadz dan keluarga serta kaum muslimin dimanapun berada, aamiin.
Di kantor saya mewajibkan untuk pembelian BBM harus non tunai menggunankan aplikasi e-wallet. Lalu saya isi saldo akun e wallet tersebut untuk transaksi pembelian BBM sebesar 25rb.
Pertanyaa saya:
1. Jika saya gunakan semua saldo 25rb tersebut untuk beli BBM,lalu selang beberapa jam saya dapat cashback 30% dari 25rb tadi, apa hukum cashback tersebut?
2. Jika saya gunakan 15rb dari 25rb saldo, lalu selang beberapa jam ana dapat cashback 30% dari 15rb tadi apa hukum cashback tersebut?
Syukron.
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Jika kita ingin mengetahui hukum E-wallet yang berfungsi menyimpan uang secara digital, maka kita harus melihat kepada akad yang terjadi antara pengguna dengan perusahaan tersebut. Jika, akadnya bersifat titipan maka tidak ada masalah ketika ada cashback, namun jika bersifat pinjaman (hutang atau qordhun) maka tidak boleh ada cashback disitu karena hal tersebut termasuk riba. Ada sebuah kaedah yang telah disepakati para ulama:
كل قرض جر نفعا فهو الربا
“Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan maka hal tersebut adalah riba”
Bagaimana cara membedakan titipan dengan pinjaman? caranya adalah melihat uang yang diberikan tersebut apakah digunakan oleh perusahaan layanan e-wallet tersebut atau tidak?
Jika tidak dipakai (oleh sang penyedia e-wallet) maka itu benar-benar titipan, namun jika dipakai (oleh sang penyedia e-wallet) maka itu berubah menjadi pinjaman.
Dari penjelasan di atas kita dapat menilai bagaimana hukum e-wallet yang banyak menyebar saat ini, karena biasanya mereka menggunakan uang nasabah, hal tersebut tidak ada bedanya dengan akad yang terjadi di bank. sehingga cashback yang ada pun masuk ke dalam riba yang diharamkan.
Karena sesuai kaedah, “Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan maka hal tersebut adalah riba”
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 06 Rabiul Awwal 1442 H / 22 Oktober 2020 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini