Sedang Puasa Sunnah Tapi Dijamu Makan, Gimana Sikap Kita?

Sedang Puasa Sunnah Tapi Dijamu Makan, Gimana Sikap Kita?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sedang Puasa Sunnah Tapi Dijamu Makan, Gimana Sikap Kita? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya ustadz. Bagaimana sikap terbaik saat kita sedang puasa Sunnah kemudian ditawari makanan oleh teman maupun saat dijamu makanan ketika bertamu.
Apakah baiknya kita membatalkan puasa agar kebiasaan puasa Sunnah tidak terbongkar dan tetap tersembunyi atau kita terus terang saat hari itu sedang berpuasa Sunnah?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Sikap menjaga dan menjalankan sunnah puasa dan perintah untuk menjalin hubungan manusia adalah perbuatan terpuji yang hendaknya terus ditingkatkan oleh seorang muslim yang taat.
Keduanya adalah amalan sunnah/dianjurkan dan tidak dihukumi wajib, sehingga berharap seseorang bisa menggabungkan kedua kebaikan tersebut, namun bila ia membatalkan puasanya juga diperbolehkan.
Bila berharap dengan membatalkan puasanya ia bisa menyenangkan saudaranya, walaupun sebenarnya cara menyenangkan saudaranya tidak harus dengan mengorbankan amalan sunnahnya.
Karenanya bila bisa menggabungkan antara puasa tanpa membatalkannya, kemudian ia memberitahu atau meminta izin tidak menyantapnya karena sedang berpuasa dan tuan rumah mengerti dan tidak tersinggung dengan hal itu, maka meneruskan ibadah puasanya lebih baik daripada ia membatalkannya.
Bila setelah meminta izin ternyata tuan rumah tersinggung dan tidak menerima kalau jamuan tidak di makan, maka membatalkan puasa bisa jadi lebih utama untuk menjaga keutuhan ukhuwah islamiyah yang telah terbangun. Sebagaimana kaidah yang ada ,”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah bahaya/gangguan lebih didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Untuk menegaskan kembali bahwa puasa sunnah diperbolehkan untuk dibatalkan ataupun diteruskan bila tidak ada efek negatif, sebagaimana hadist riwayat Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya.
Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Semua kembali kepada kita yang sedang berpuasa, antara meneruskan atau membatalkannya dengan beberapa pertimbangan di atas.
Semoga Allah senantiasa menjaga diri kita dan membahagiakan kita semua dengan amalan yang kita usahakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan ridha Allah ta`ala.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 21 Ramadhan 1444H / 12 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik