Muamalah

Hukum Reseller Barang Dengan Sistem COD

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Reseller Barang Dengan Sistem COD

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Reseller Barang Dengan Sistem COD. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah afwan ustadz ijin bertanya, ana seorang pedagang reseller, selama ini yang ana lakukan yaitu memposting gambar produk di sosial media ana.

Kemudian saat ada customer yg pesan ana keep barang didistributornya kemudian ana bayar barang tersebut, baru kemudian barang ana berikan ke customer ana dengan pembayaran ditempat (cash on delivery), apakah hal seperti itu diperbolehkan ustadz? Atau perlu diperbaiki lagi cara berjualan ana? Syukron ustadz jazaakallaahu khoiron

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah

Insyaallah sudah benar dengan apa yang anda lakukan, selama barang tersebut telah anda miliki maka menjadi hak anda untuk anda jual kembali kepada para konsumen/buyer.

Dan apa yang anda lakukan dengan memposting untuk menawarkan barang yang anda jual kepadanya , sebaiknya tidak dilakukan transfer dan akad jual beli kecuali anda telah memastikan keberadaan barang dan barang telah anda miliki secara sempurna.

Sehingga apa yang dilarang oleh syariat tidak dilakukan,dimana tidak boleh seseorang menjual barang yang tidak ia miliki. Sebagaimana dalam hadist dari Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”

(HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

Maka selama barang telah anda miliki maka barang boleh anda jual kembali kepada pembeli.

Atau bila barang belum anda miliki maka anda bisa menjadi seorang wakil atau makelar untuk menjual kembali barang yang tidak anda kuasi/miliki, dimana hendaknya didahului dengan perjanjian sebelumnya dari pihak agen/produsen.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil,

من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله.

“Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)

Atau bisa jadi anda maksudkan bisnis anda ini kedalam niat dan akad transaksi salam/salaf (pesanan), dimana konsumen memesan kepada anda dengan sifat yang anda tawarkan atau yang diinginkan, kemudian ia memberikan biaya barang tersebut dengan spek yang disepakati yang kemudian setelahnya menjadi kewajiban anda untuk membuat atau membeli atau menghadirkan serta memberikan barang yang seperti spek tertera atau disepakati.

Hal ini diperbolehkan sebagaimana yang islam syariatkan, seperti yang disebutkan di dalam hadist Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]

Maka yakinkan kembali dalam sertiap transaksi jual beli terlebih dalam jual beli salam baik terkait dengan masalah kejujuran, kejelasan barang dan waktu untuk diberikan dan sebagainya, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits di atas :

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran, timbangan serta tempo yang jelas”. [Muttafaqun ‘alaih]

Intinya, dengan apa anda lakukan sejauh yang kami ketahui tidak masalah, karena anda telah memiliki dan menguasai barang yang akan anda jual, sehingga bila ada komplain atau cacat dari barang tersebut andalah yang akan bertanggung jawab bukan produsen atau agen yang anda beli dari mereka, sehingga hak dari konsumen adalah yang bertanggung jawab bila ada masalah.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 24 Jumadil Akhir 1444H / 16 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button