Udzur Sholat Berjamaah Di Masjid/Musholla
Udzur Sholat Berjamaah Di Masjid/Musholla
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang udzur sholat berjamaah di masjid/musholla. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, apakah untuk waktu sekarang ini (setelah covid agak mereda) masih ada udzur untuk laki-laki tetap sholat di rumah? Apakah sudah diwajibkan untuk sholat berjamaah kembali di masjid? Dan kami takut turut menimpa kami tanpa sadar karena meninggalkan sholat berjamaah di masjid. Syukron, jazakumullohu khayran.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Bila pemerintah masih menganjurkan untuk tidak banyak bersosialisasi, berada di rumah karena tingkat potensi penularan masih tinggi, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk menjadikan ia sebagai udzur syar`i. Sebagaimana kaidah:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
“Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.”
Namun, bila memungkinkan untuk menjalankan shalat di masjid, dengan tetap menjaga aturan yang berlaku serta melihat kepada kondisi dirinya bahwa ia mampu bisa menjaga aturan aturan tersebut, maka menurut yang saya ketahui, sebaiknya tetap melakukan shalat di dalam masjid.
Karena pemerintah pun juga tidak melarang atau membolehkannya dengan beberapa catatan, di samping syariat memang menekankan bagi seorang pria untuk menjawab panggilan adzan yang berkumandang, sebagaimana hadist ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً
‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah (ﷺ) berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Sehingga, semua dikembalikan kepada potensi yang dimiliki oleh seseorang, karena akan berbeda beda dengan menyesuaikan kondisi tempat dan diri sendiri.
Selama tidak berbahaya dan membahayakan orang lain, pun tidak menabrak aturan yang berlaku di pemerintah maka ijtihad apa pun yang dilakukan seseorang dalam menjalankan ibadah di tengah musibah yang melanda dunia ini maka tidak perlu menjadikan diri kita saling menuduh jelek kepada pihak yang berseberangan dengan apa yang kita lakukan.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 15 Rabiul Awal 1444 H/ 11 Oktober 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini