Berkurban Atau Aqiqah Dahulu? Berikut Penjelasannya!
Berkurban Atau Aqiqah Dahulu? Berikut Penjelasannya!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Berkurban Atau Aqiqah Dahulu? Berikut Penjelasannya! selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum…afwan…ana mau bertanya
Suami ana mau kurban tahun ini, sedangkan anak ana yg paling kecil laki2 belum aqiqah
Sedangkan kami harus menabung untuk membayar beberapa hutang yang belum lunas, belum lagi biaya anak sekolah, keperluan rumah tangga dan biaya sehari2. Mana sebaiknya yg didahulukan?
Keinginan suami berqurban? atau mengaqiqah anak kami yg belum? mohon sarannya…jazakumullohu khoiron
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ibadah kurban dan juga aqiqah adalah bagian dari ibadah yang terkait dengan harta, penerapannya berlaku jika yang bersangkutan memiliki kecukupan harta dan memang mampu untuk melakukan, jika dalam kondisi kekurangan, maka tidak ada tuntutan untuk kurban maupun aqiqah.
Menurut mayoritas ulama, kedua ibadah itu (aqiqah & kurban) hukumnya adalah sunnah muakkadah, tidak sampai derajat wajib, dikutipkan dalam fatwa islamweb dibawah kementrian waqaf Qatar:
فإن كلاً من الأضحية والعقيقة سنة مؤكدة عند جمهور العلماء، ويرى أبو حنيفة وأصحابه وجوب الأضحية مرة في كل عام على المقيمين من أهل الأمصار، وذكر الطحاوي أن الصاحبين (أبا يوسف ومحمدا) يريانها سنة مؤكدة كالجمهور، وأما العقيقة عندهم (الأحناف) فإنها مباحة وليست مستحبة، والصواب ما عليه الجمهور من أن كلاً من العقيقة والأضحية سنة مؤكدة
“Setiap dari ibadah kurban dan aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, sedangkan Abu Hanifah dan murid-murid beliau berpandangan wajibnya kurban sekali setahun bagi orang yang muqim (tidak safar), namun al-Thahawi menyebutkan bahwa kedua murid Abu hanifah, yakni Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpandangan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah seperti halnya mayoritas ulama. Adapun aqiqah menurut Hanafiah hukumnya mubah, bukan mustahab, dan yang tepat adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa keduanya (aqiqah & kurban) adalah sunnah muakkadah”.
Lihat: Kurban Ekonomis di Masa Krisis
Jadi dua amalan tersebut hukumnya tidak mencapai derajat wajib, taruhlah misalnya tidak ditunaikan maka konsekuensinya tidak berdosa, apalagi jika memang masih banyak kebutuhan lain yang perlu ditutup, belum benar-benar longgar secara materi.
Atau memang bersikukuh ingin mengerjakan, maka kalau bisa dilakukan dua-duanya itu lebih baik, dengan membeli hewan kurban menggunakan standar yang tidak muluk-muluk, semisal membeli kambing yang betina, memilih yang kambing domba umur minimal 6 bulan demikian secara harga akan lebih murah dan sudah diperbolehkan untuk kurban, adapun terkait aqiqah maka syaratnya secara umum sama dengan kurban.
Jika bisa melakukan dua-duanya maka itu yang terbaik, namun jika tidak bisa dilakukan bebarengan, maka mengedepankan yang waktunya lebih singkat, yaitu kurban, karena waktunya hanya di tanggal 10 dzul hijjah di hari ied dan 11,12,13 di hari tasyrik, adapun aqiqah waktunya masih luas, yang terpenting anak belum mencapai usia baligh.
Demikian wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 19 Jumadil Akhir 1444H / 11 Januari 2023 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini