Muamalah

Uang Pensiunan Bekerja Di Asuransi, Haram Untuk Orang Lain?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Uang Pensiunan Bekerja Di Asuransi, Haram Untuk Orang Lain?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Uang Pensiunan Bekerja Di Asuransi, Haram Untuk Orang Lain? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,semoga Ustad dan keluarga dalam keadaan sehat selalu. Apakah uang pensiunan dari Asuransi boleh digunakan untuk kebutuhan hidup sehari- hari dan diberikan kepada orang lain (keluarga)

Bagaimana pencerahan dari masalah ini ustzad? Syukron

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Asuransi komersial hukumnya haram menurut pandangan mayoritas ulama fiqih, disebutkan dalam fatwa darul ifta kerakaan Yordania:

والتأمين التجاري محرم في قول جمهور الفقهاء والمجامع الفقهية؛ لأنه من العقود المبنية على المقامرة والميسر؛ قال الله تعالى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) المائدة/ 90.
فلا يجوز العمل في شركة التأمين التجارية؛ لأن أساس التأمين التجاري يقوم على الحرام.

“Asuransi komersial hukumnya haram menurut mayoritas ahli fiqih dan dewan-dewan fiqih, karena asuransi tersebut dibangun diatas perjudian, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. al-Maidah:90).

Maka kesimpulannya adalah tidak boleh bekerja di lembaga asuransi komersil, karena dasar dari asuransi komersial tersebut dibangun di atas perkara yang haram”.

Lihat:

حكم العمل في شركة تأمين تجاري

Masalah selanjutnya, ketika hasil dari bekerja di lembaga tersebut adalah terhitung sebagai penghasilan yang haram, lantas apakah boleh menerima hibah /pemberian dari orang yang berpenghasilan demikian?

Menurut syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin adalah bahwa harta yang dihasilkan dengan cara yang haram, maka status keharamannya hanya berlaku bagi pihak yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut, namun jika harta tersebut sudah berpindah kepada orang lain dengan cara/jalan yang diperbolehkan oleh syariat, maka status hukum barang tersebut menjadi mubah/boleh, sehingga tidak ada masalah bagi pihak yang mendapatkan harta tersebut dengan cara yang mubah, Syaikh mengatakan:

Baca Juga:  Hukum Pekerjaan Notaris Tanah

أما الكسب الذي يكون محرما كالكسب عن طريق الربا، أو عن طريق الغش -أو ما أشبه ذلك- فهذا حرام على الكاسب، وليس حراما على من أخذه بحق. ودليل هذا أن النبي عليه الصلاة والسلام، كان يقبل من اليهود، ويجيب دعوتهم، ويأكل من طعامهم، ويشتري منهم، ومعلوم أن اليهود يتعاملون بالربا كما ذكر الله عنهم في القرآن.

“Adapun penghasilan yang menjadi haram adalah seperti penghasilan dengan cara riba, atau dengan cara penipuan-atau yang semisalnya-, maka ini haram bagi pihak yang menghasilkannya saja, dan tidak haram bagi yang mengambilnya dengan cara yang benar. Landasan dalil dalam masalah ini adalah bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu Beliau menerima pemberian yahudi, menjawab undangan mereka, mengkonsumsi makanan mereka, membeli dari mereka, dan telah diketahui bahwa yahudi melakukan praktek riba sebagaimana Allah sebutkan dalam al-Quran”.

Lihat:

حكم قبول الهدية أو الهبة ممن يعمل في شركة تأمين

Jadi, jika menurut fatwa syaikh Utsaimin, harta tersebut statusnya haram hanya pada pihak yang menghasilkannya saja, yaitu beliau yang sudah wafat. Adapun anda yang diberikan hibah /hadiah maka tidak mengapa, karena hibah /hadiah adalah cara berpindahnya harta yang dibenarkan oleh syariat, sehingga ketika harta berpindah pada anda, statusnya sudah menjadi halal.

Namun jika anda tetap ingin hati-hati, dan tidak mau menerimanya, maka ini juga baik, dan ini hak anda, anda salurkan harta tersebut kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan atau untuk renovasi/pembuatan sarana prasarana umum, demikian Allahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 18 Jumadil Akhir 1444H / 10 Januari 2023 M 


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button