Air Gambut Boleh Untuk Bersuci?
Air Gambut Boleh Untuk Bersuci?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Air Gambut Boleh Untuk Bersuci? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad…saya tinggal di daerah tanah gambut. Tanahnya becek dan berair, untuk jalan aja susah.
Apakah boleh kami sholat sambil duduk di kursi atau yang semisalnya? Airnya juga keruh dan berbau apakah masih bisa dipakai untuk berwudhu? Mohon nasehat dan pencerahannya Jazaakallahu khayran
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Sebisa mungkin untuk berdiri ketika melakukan shalat, baik dengan menggunakan alas dari kayu atau yang lainnya. Karena berdiri adalah rukun dari shalat.berdasarkan firman Allah ta`ala:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“… dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (1050) dari Imron bin Hushain –radhiyallahu ‘anhu– berkata: “Saya pernah kena wasir, maka saya bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda:
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”.
Ibnu Qudamah –rahimahullah– berkata:
“Orang yang sakit jika (shalat) dengan berdiri akan menjadikan penyakitnya tambah parah maka shalat dengan duduk. Sudah menjadi ijma’ para ulama bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda kepada Imron bin Hushoin:
صل قائما ، فإن لم تستطع فقاعدا ، فإن لم تستطع فعلى جنب . رواه البخاري وأبو داود والنسائي
“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Nasa’i) (Al Mughni: 1/443)
Maka tetap diusahakan berdiri, walau mungkin akan mengakibatkan basahnya baju/celana yang dipakai, atau shalat dengan mempergunakan alas ketika shalat. Kecuali ada halangan sakit yang tidak memungkinkan untuk berdiri.
Air gambut sebagaimana yang diketahui ia adalah air yang mencakup daerah gambut. Berwarna coklat kemerahan akibat dari tingginya kandungan zat-zat organik dalam air gambut tersebut yang berasal dari dekomposisi bahan organik seperti daun, pohon, dan kayu.
Bila kekeruhan air yang didapatkan dari alam, tanah, daun dan sebagaimanya maka tidak merubah kemutlakan tersebut, sehingga di perbolehkan untuk dipergunakan bersuci.
Ketika ditanya dengan pertanyaan senada, syekh bin Baz menjawab,”
يجووز الوضوء من مثل هذا الماء، والغسل به، والشرب منه؛ لأن اسم الماء باق له، وهو بذلك طهور لا يسلبه ما وقع به من التراب والأعشاب اسم الطهورية.
والله ولي التوفيق[مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز( 10/ 17
“Bahwa boleh berwudhu dengan air yang seperti itu, mandi dengannya, minum dari nya, karena nama air ( secara mutlak) masih tetap melekat padanya. Dengan nya air tersebut bersih, campuran yang berupa tanah atau tetumbuhan tidak sampai menghilangkan makna kesuciannya, ”
Wallahu waliyyuttaufiq, wallahu ta`ala a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 18 Jumadil Akhir 1444H / 10 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini