Bolehkah Memakai Pakaian dan Jilbab yang Berpotongan/Tidak Satu Kain?

Bolehkah Memakai Pakaian dan Jilbab yang Berpotongan/Tidak Satu Kain?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah memakai pakaian dan jilbab yang berpotongan/tidak satu kain?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.
Saya hendak bertanya apa hukumnya memakai pakaian berpotongan (contoh, memakai kaos lengan panjang tidak ketat dipasangkan dengan rok jilbab panjang menutupi dada) apakah pakaian seperti itu bisa dikatakan jilbab?
Karena saya pernah mendengar disalah satu kajian ustadzah menyampaikan kita tidak boleh berpakaian berpotongan karena tidak termasuk milhafah/jilbab dan menyalahi QS. Al Ahzab:59. Karena dalam surat itu diperintahkan untuk memakai jilbab saja (satu kain).
Mohon penjelasannya
Syukron wa jazakallahu khairan
(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G08 T57)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Boleh bagi wanita memakai 2 (dua) helai pakaian (kaos dan rok) selama hal tersebut menutup aurat secara sempurna (tidak ketat/sempit, tidak tipis tembus pandang, bukan pakaian kefasikan, bukan pakaian syuhrah/ diniatkan untuk mencari perhatian dan menyelisihi urf / adat yang dikenal).
Adapun pakaian jilbab yang menutup seluruh tubuh (satu helai kain), maka hal ini lebih sempurna dan lebih menjaga aurat, tapi bukan berarti memakai rok atau 2 helai pakaian itu terlarang. Karena dalam firman Allah Ta’ala tersebut ;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab : 59)
Makna dan Maksud dari ayat
عَلَيْهِنَّ مِن جَلٰبِيبِهِنَّ ۚ
(Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya) Makna jilbab disini adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan dan ini adalah keutamaan. Kita lihat tujuan dari pakaian ini yaitu,
‘Dan makna mengulurkannya’ adalah dengan menjulurkannya sampai menutupi perhiasannya yang Allah perintahkan untuk ditutupi.
Maka ‘illat atau alasan hukum yaitu menutup aurat dan perhiasan yang biasa tampak pada wanita, dan dengan menggunakan jilbab lebar panjang dari ujung kepala sampai menutup ke kaki wanita ini merupakan kesempurnaan pakaian bagi wanita yang membedakannya dengan pakaian laki-laki secara umum (laki-laki pakai kaos juga, tapi tidak pakai Jilbab).
(lihat Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram tentang ayat ini).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 13 Jumadal Ula 1441 H/ 09 Januari 2019 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini